LIRA Minta Polda Aceh Tangkap Mafia Dokter Bedah Diduga Melakukan Malpraktik Di Agara

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:27 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE I baranewsaceh.co. Salah seorang oknum dokter spesialis bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) di sebuah rumah sakit RSIA yang terletak di Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, diketahui kejadian malpraktik atau Diagnosa keliru terhadap pasien Emelya (24) terjadi pada Selasa (14/05/2024) lalu.

Kemudian penindakan medis yang dilakukan dr. Ike pada Sabtu (18/05/2024), dalam diagnosa di prakteknya, dr.Ike mengeluarkan bahwa pasien mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya pada penindakan medis yang dilakukan oknum dr. Ike malah melakukan tindakan medis di bagian perut depan. Ini sangat keliru Kata M.Saleh Selian kepada awak media pada Rabu (12/06/2024).Melalui Pres Rilisnya kepada media awak media

Seperti diketahui surat tanda registrasi dokter Ike itu dengan Nomor Registrasi : WB00000400669439 yang dikeluarkan oleh dr.PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS selaku KETUA KONSIL KEDOKTERAN tertanggal 01-01-2024 (satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER dengan Nomor : 503/019/DPMPTSP-AGR/I/2024 yang dikeluarkan oleh Ir.EDI SUVRIADI,MM selaku KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU tertanggal 12-01-2024 (dua belas Januari dua ribu dua puluh empat), untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera mencopot izin praktik yang di lakukan oleh dr. Ike.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Atas perbuatannya, dr. Ike diduga sempat dilaporkan korban Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat Lawe Sigala-Gala ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, dr. Ike melakukan upaya perdamaian, namun hal itu tidak menutup ruang hukum untuk memproses dr. Ike secara hukum. Untuk itu kami minta kepada Kapolda Aceh melalui Subdit Tipidter Polda Aceh untuk segera menangkap dr.Ike yang telah melakukan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kerugian kepada pasien Emelya Matondang ungkap Saleh Selian.

Ditempat terpisah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya mengatakan, terkait hal itu, saya tidak tahu menahu singkatnya

Redaksi: Team///

Berita Terkait

Apel Gabungan Polres Batu Bara, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Presisi Roda 4, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Hindari Berita Hoax, Polsek Labuhan Ruku Cooling System di Balai Desa Mekar Laras
Klarifikasi Indah Susilowati Mengadu Terkait Pemberitaan Di Sosial Media
Dinas Pemadam Pos Bulak Beri Edukasi PPT Mutiara Dan PPT Surya Madya Surabaya
Aksi Tawuran di Pelabuhan Belawan, Kapolsek AKP Paijo Terluka Akibat Lemparan Batu

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:19 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tidak Berimbang oleh Media Online Indotudaynews.id, Hoax

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Batu Bara Kembalikan Sepeda Motor kepada Warga Tanpa Biaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:44 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda Empat, Fokus Cegah Kejahatan 3C

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:30 WIB

Koordinasi Persiapan Dapur Umum SPPG di Desa Tanjung Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:28 WIB

Pencegahan Kriminalitas: Polsek Indrapura Pasang Spanduk Himbauan Keamanan Kendaraan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:26 WIB

Pengecekan Pengamanan Event Grasstrack dan Motorcross 2025 di Medang Deras

Berita Terbaru