Klarifikasi Indah Susilowati Mengadu Terkait Pemberitaan Di Sosial Media

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:44 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, – Dengan viralnya, pemberitaan di media online di media Nuswantoro Pos dengan isi pemberitaan dugaan tindak pidana penggelapan uang pinjaman warga Wiyung, Indah Susilowati karena merasa gerah dengan pemberitaan di salah satu media online Nuswantoro Pos, pertanggal 19 februari 2025 langsung ditepis Indah Susilowati bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax, karena merasa tidak melakukan penggelapan. Warga Wiyung Indah Susilowati alamat Jl. Raya Menganti Nomer 38 ETC Wiyung Surabaya mengadukan masalah tersebut di SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi kuasa hukumnya Radian Pranata Dwi Permana, S.H & Partners. Tanggal 20 Februari 2025.

Di kantor Kuasa Hukumnya yang berdomisili di Sidoarjo, Indah Susilowati di dampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Radian Pranata Dwi Permana, SH & Partners, melakukan klarifikasi dan konferensi pers dengan tegas terkait di hadapan wartawan online, ” bahwa tidak benar terkait pemberitaan tanggal 19 februari 2025 yang di beritakan oleh Media Nuswantoro Pos, permasalahan tersebut terkait hutang piutang pribadi dengan Inisial D.P. Kamis ( 8/5/25).

Di hadapan awak media, Kuasa Hukum Indah Susilowati Radian Pranata Dwi Permana, S.H menyampaikan,” mengultimatum agar pemberitaan tersebut segera di take down, kami memberikan waktu 7×24 jam agar segera take down pemberitaan tersebut. Karena kami sudah melakukan pengaduan di SPKT Polrestabes Surabaya,
tuduhan keliru yang disampaikan oleh D.P sangat tidak berdasar. Menuduh seseorang tanpa bukti juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu yang tidak benar dan menyebarkannya ke publik dapat dikenakan sanksi pidana apalagi jika tuduhan tersebut dilakukan melalui media sosial atau saluran publik lainnya, pelaku bisa dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan UU ITE. Oleh karenanya saya Sebagai Kuasa Hukum Indah Susilowati akan segera melakukan langkah-kangkah hukum jika tidak ada itikad baik dari D.P.” tegasnya.

Senada dengan Kuasa Hukum yang lainnya, Yuli Susilowati, S.H., M.H. CPM.” apabila tidak di gubris oleh Redaksi NuswantoroPos, maka kami akan melayangkan somasi, bahwa apa yang di sampaikan D.P adalah hal yang dibuat – buat untuk menggiring opini publik tidak baik yang di arahkan kepada Indah Susilowati, bahwa kenyataannya secara terang dan jelas, Indah Susilowati tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Diana.” tutupnya. ( Red )

Berita Terkait

Apel Gabungan Polres Batu Bara, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Presisi Roda 4, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Hindari Berita Hoax, Polsek Labuhan Ruku Cooling System di Balai Desa Mekar Laras
Dinas Pemadam Pos Bulak Beri Edukasi PPT Mutiara Dan PPT Surya Madya Surabaya
Aksi Tawuran di Pelabuhan Belawan, Kapolsek AKP Paijo Terluka Akibat Lemparan Batu
Tongku Solah Hamonangan Daulay, Ambil Alih Perkebunan Torganda, Tanda Negara Masih Pikir Nasib Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:02 WIB

Polsek Lima Puluh Pantau Kemajuan Lahan Ketahanan Pangan Nasional di Batu Bara

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:00 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:55 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB

Polsek Indrapura Patroli Malam, Cegah Kejahatan di Jalinsum dan Titik Rawan

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:49 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:44 WIB

Polres Batu Bara Gelar Binrohtal, Kuatkan Keimanan Personel

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:33 WIB

Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras, Satu Pemuda Diamankan

Berita Terbaru

Batubara

Polsek Lima Puluh Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:55 WIB