Ketum YLBHI CNI, Diduga Ketua DPRD Batubara Sewa Lahan Pertapakan Kantor Bupati Ke Poktan 7 juta /Ha

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Senin, 27 Mei 2024 - 20:55 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | 27 – 05 – 2024, Diduga Ketua DPRD BATU BARA menyewakan lahan pertapakan kantor Bupati ke Poktan, Rp. 7 juta /Ha.

Menurut Ketua Umum Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H, bahwa tugas pokok Kepala BKAD adalah memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yakni berdasarkan makna Trias Politica di Indonesia Kekuasaan terdiri dari 3 (tiga) yaitu:
1. Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang dan Roda Pemerintahan, apabila Pemerintahan Kabupaten/ Kota di Laksanakan Oleh Bupati atau Wali Kota.
2. Kekuasaan Legislatif adalah Kekuasaan untuk membuat Undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan Undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya secara sederhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disampaikan Ketua Umum YLBHI CNI Khairul Abdi Silalahi, S. H, .M. H, Ketua DPRD atau anggota DPRD merupakan bagian dari Legislatif sebagaimana tupoksinya untuk mencegah kesewenang-wenangan Bupati, Lembaga ini merupakan wakil dari rakyat ini di berikan kekuasaan untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) dan menetapkannya.

Tidak hanya itu , Ketua DPRD atau DPRD Kabupaten Batubara juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan Bupati dan sejajarnya yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

Dan DPRD Kabupaten Batubara juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia Penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga kepada Bupati merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan Kepala Daerah seperti Bupati,” Cetusnya

Bahwa atas berita di media yang menyatakan dari Kasatpol PP Kabupaten Batubara yang diterimanya dari Kelompok tani (POKTAN) telah membayar sewa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per hektar dari Ketua DPRD Batu bara.

Bahwa sebanyak 12,5 hektar lahan di sewakan kepada Kelompok tani (POKTAN) sejak tahun 2023 sampai sekarang tampa di ketahui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Batu bara.

Bahwa apabila terjadi apa yang di sampai di media tersebut jelas Ketua DPRD Kab. Batu bara telah menyalahkan Wewenang sebagai Pimpinan Legislatif kabupaten Batu bara jelas merupakan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Dijelaskan Ketua Umum YLBHI CNI Khairul Abdi Silalahi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Menurut Ketua Umum YLBHI CNI Khairul Abdi Silalahi, S. H,M. H, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Batubara yang menyewakan Lahan Pertapakan Perkantoran Bupati Batubara adalah penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;

Ketua Umum YLBHI CNI Khairul Abdi Silalahi,S. H, M. H menyampaikan atas kejadian Ketua DPRD Kabupaten Batubara yang menyewakan Lahan Pertapakan Perkantoran Kantor Bupati meminta pihak berwajib dapat melakukan Proses penyelidikan diduga tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan Negara terutama Pemerintahan kabupaten Batu bara.

Sumber : Khairul Abdi Silalahi, S. H, M.H
Editor. : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru