Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 9 November 2023 - 23:37 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL –baranewsaceh.co. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M. Nasir.

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima wartawan Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan yang dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (7/11/2023) di Ruang Sidang DKPP RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.

M. Nasir, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lepas Tangan SD Swasta Stella Gracia School Pekanbaru, Berujung ke Polresta
Serukan Pemilu Damai 2024, Heryanto Ketua BPPKB Banten Kecamatan Cibodas: Stabil dan Kondusif itu Harus
Rebut Jutaan Rupiah Plus Umroh Di Lomba Karya Jurnalistik Polda Riau, Kapolres AKBP Budi: Pemenang Dari Polres Rohul Ada Bonus Tambahan
Junaidi: Pengembangan Perkebunan Sawit Harus Sejalan Dengan Regulasi Lingkungan
Satlantas Polresta Pati dan Team Ditlantas Polda Jateng Gelar Uji Coba ETLE Drone
Efektivitas CNS Polri Wujudkan Pemilu 2024 Di Riau Sukses Penyelenggaraan Dan Ekses Menuju Kemajuan Pembangunan
Meski Sudah Berdamai,5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu
Ketua PH PHDI Jawa Barat Membuka Lokasabha III PHDI Wilayah III Cirebon

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 00:51 WIB

Sah!!! Gubernur LSM LIRA Riau Serahkan SK Pengurus Mahasiswa LIRA Riau

Berita Terbaru