Kasat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara, Ungkap Kasus 21 Kg Daun Ganja dan 1 Kg Sabu

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:38 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika dua pekan terakhir, Jumat (30/8/24).

 

“Selama 2 pekan terungkap 22 kasus dengan melibatkan 29 tersangka, seorang diantaranya perempuan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita Narkotika jenis sabu seberat  1.023,59 gram dan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21,100 gram (21,1 Kg) serta 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram,” ungkap AKBP Taufiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dipaparkan AKBP Taufiq, berdasarkan informasi yang diterima, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir jalan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Selasa 27 Agustus 2024 sejak pukul 20.00 WIB.

 

Sekira tiga jam kemudian, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial

IW (62) warga Desa Kaurembok Kecamatan Kambang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

 

Tanpa kesulitan tim dapat meringkus tersangka IW. Kemudian saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 21 kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 100 gram.

 

Masih menurut Kapolres AKBP Taufiq, dengan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, tim menerima informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, pada, Minggu 25 Agustus 200 sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Atas informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dua jam kemudian, tim melihat tersangka lewat mengendarai Sepeda Motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.

 

Ketika digeledah, di temukan di dalam tas sandang yang digunakan tersangka ditemukan 1 bungkus besar teh Cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg).

 

Juga disita 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Warna Hitam Orange, 1 buah Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai Rp.147.000.

 

Terhadap para tersangka

dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.

 

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

 

Editor Sella Melani Putri

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB