JAKARTA | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan adanya unsur pidana dari laporan polisi yang dilayangkan sejumlah pihak terkait dengan adanya dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dengan Penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut lebih dari 10 laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, untuk mengefisienkan proses pengusutan, seluruh laporan tersebut kemudian dijadikan satu berkas.
“Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pengusutan laporan polisi yang dibuat terkait dengan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini disebut sudah dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkap oleh Kurniawan Adi Nugroho, perwakilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), salah satu yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya sudah naik sidik,” ujar Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
Kurniawan menyebutkan saat ini sudah ada 16 laporan yang serupa. Namun oleh penyidik seluruh laporan itu digabungkan menjadi satu berkas. Kendati demikian, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Proses yang saat ini sudah di tahap penyidikan terungkap saat dirinya memenuhi undangan untuk menjalani pemeriksaan sudah ditingkatkan. “Jadi tahapnya sudah dinaikkan penyidikan. Tindak pidananya ada, tinggal proses mencari siapa tersangkanya,” ucapnya.
“Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menambahkan dirinya saat ini menyerahkan dan memercayakan proses pengusutan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami yakin penyidik Polda mampu bertindak profesional dalam menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik KPK adalah perkara serius dan merugikan negara, yang hingga saat ini tidak jelas arah penanganannya, bahkan sebagai akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya,” tandasnya (PMJ)