Gawat !! Diduga Perusahaan D’fashion Tidak Memenuhi Standar UMP Dengan Karyawan Berjumlah 50 orang

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 20 September 2023 - 10:36 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Diduga perusahaan D’fashion tidak memenuhi standar UMP dengan karyawan berjumlah 50 orang, Padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Hal keterangan soal ini adanya Diduga perusahaan D’fashion telah semena mena terhadap Karyawan nya yang sudah berkerja bertahun tahun lamanya.

Saat dikonfirmasi awak Media, Hal ini diterangkan oleh salah satu Kepala pengawas sebut saja berinisial Mr BD menceritakan tentang gaji tiap bulannya dari pihak perusahaan D’fashion yang tidak memenuhi standar UMR (Upah Minimum Regional) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr BD menyatakan kepada Awak Media, saya bekerja dari pagi jam 08:00 sampai dengan 18:00 Sore.

“Kadang – kadang saya juga pulang 18:30 Malam dan gaji saya tidak seberapa, apa lagi ditambah saya sudah bekerja sudah 3 tahun lebih,”Ucapnya.

Di perusahaan D’fashion ini saya berharap bisa di gaji sesuai Upah UMP . Tandanya. Selasa 19 September 2023

Awak menerangkan soal perusahaan tersebut, jika kalau ada pengusaha tidak patuh maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena nya upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Berita Terkait

Mengangkat Sarang Semut (Myrmecodia sp.) Salah Satu Hasil Hutan Kalimantan
D’FASHION Pilihan NO.1 Berbelanja Kain Terlengkap & Ternyaman !!
Kapolsek Ujung Tanah antisipasi banjir andry lilikay : TETAP SEMANGAT !!
Pelaku Pelecehan Anak Dibawah umur Nyaris Diamuk Massa
Oknum Wartawan Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalis, Tidak Melakukan konfirmasi Ssbelum Menayangkan Berita Sorotan, SIM Link Barombong Dituding Up Harga SIM
Apdesi Tator Soroti Pj Gubernur Sulsel Minta Dana Desa untuk Budidaya Pisang
PDGI Cabang Samarinda Kembali Tunaikan Seminar Nasional Bertajuk “BONDING” Borneo Dental Scientific Meeting
Dua Baliho Caleg PSI Dicabut di Tamalanrea, Digantikan Baliho Milik Caleg Partai Lain dan Anggota DPD RI

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Pilkada Batu Bara: Ustadz Ucay dan Ratusan Ibu-ibu Per wiridan Doakan Zahir Menang Lagi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Jumat, 27 September 2024 - 16:47 WIB

Touring Gunakan Sepeda Motor, Zahir Pantau Pembangunan yang Belum Selesai

Berita Terbaru

Batubara

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:26 WIB