Diduga Belum Kantongi Izin Usaha & Buang Limbah Produksi Ke Sungai, “Bos Gigi” Raup Omzet Milyaran Per Bulan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 01:06 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN- Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mereformasi sistem perizinan berusaha agar lebih mudah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu para pelaku usaha diingatkan agar mengantongi izin usaha terlebih dahulu bila ingin memulai usahanya.

Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti apabila ada perusahaan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin lengkap yang diterbitkan instansi terkait.

Pada Kamis, 22/06/2023 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-RI bersama Tim Reaksi Cepat Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kabupaten Kuningan menerima informasi dari masyarakat Desa Randusari bahwa adanya sebuah kegiatan usaha ditengah pemukiman penduduk yang telah beroperasi cukup lama namun diduga membuang limbah produksi ke sungai atau media lingkungan hidup langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadan, selaku Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Kuningan mengatakan,
“Berawal dari informasi masyarakat terkait industri rumahan/kegiatan usaha yang diduga membuang limbahnya ke sungai, bahkan menurut narasumber usahanya belum kantongi izin, untuk itu DPC LPK-RI bersama Tim SBI melakukan investigasi dan konfirmasi langsung pada pelaku usaha guna memperoleh penjelasan” Kata Dadan,

Dilapangan Dadan bersama tim mendapati lokasi usaha memang berada dalam pemukiman penduduk, dengan akses jalan yang hanya bisa dilalui oleh roda dua dan pejalan kaki. Ditambah pepohonan rimbun di area halaman depan membuat sulit untuk dapat melihat secara jelas bahkan tidak nampak papan nama perusahaan yang memuat informasi izin yang telah diperoleh, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, NPWP badan usaha, maupun nomor telepon yang dapat dihubungi, seolah agar tidak diketahui adanya kegiatan usaha didalam rumah bertingkat tersebut.

“Saat kami berhasil masuk, tim mencoba mencari pemilik tempat usaha namun pegawai disana mengatakan bahwa si bos pergi antar istrinya yang sedang sakit,”Ungkap Dadan

Saat dikonfirmasi pekerja disana diketahui bahwa Warli adalah pemilik tempat usaha tersebut, sedangkan mayoritas pekerja adalah orang dari luar daerah Kabupaten Kuningan, tepatnya berasal dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

“Pegawai mengaku itu merupakan tempat memproduksi tapal gigi dan atau gigi tiruan (gigi palsu), hasil produksi per hari menurutnya bisa mencapai 50 set dengan 8 orang pekerja yang melakukan kegiatan mengolah bahan baku merupakan campuran bahan kimia, sebelumnya mereka beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, dan saat pandemi Covid-19 mewabah tinggi, pemilik usaha memutuskan pindah ke Kabupaten Kuningan dan telah beroperasi selama kurang dari 2 Tahun” Tuturnya sambil mendokumentasikan kegiatan produksi

Kemudian, seorang pekerja wanita mencoba menghubungi sosok yang disebut orang kepercayaan dari pemilik usaha, bernama Dani untuk datang agar bisa dikonfirmasi karena pekerja lain nampak segan untuk menjawab pertanyaan dari tim LPK-RI bersama SBI.

Setibanya Dani, tim lalu mengkonfirmasi mengenai izin usaha Ia pun menyampaikan “Untuk perizinan masih dalam proses, dan dokumennya bukti sedang dalam proses dipegang langsung oleh bos (Warli-red) jadi Saya tidak pernah melihat dokumen perizinan. Saya hanya di amanatkan untuk mengelola pemesanan dan kegiatan para pekerja”Ucap Dani

Namun yang mengejutkan, saat disinggung mengenai dan pembuangan limbah Dani menjelaskan, “Dari proses produksi ada 2 jenis limbah, pertama yaitu limbah padat, itu biasanya kita tabur saja ditanah milik bos yang lokasinya dekat dari sini, dan kedua itu ada limbah cair, pembuangannya melalui saluran pipa, sambungan pipa itu sampai ke sungai,” Jelas Dani seolah tidak ada masalah terkait pembuangan limbah produksinya ke sungai.

Tak hanya itu, Dani yang mengaku telah lama bekerja dan dipercaya sejak dari kegiatan produksi di Jakarta nampak lupa nama dari perusahaan tempatnya bekerja bahkan Ia tidak memiliki nomor kontak handphone dari bos perusahaan tersebut.

“Nama usahanya saya lupa, sebentar di ingat-ingat dulu, CV. Ababil kayaknya, nah kalau untuk nomor kontak handphone bos Warli saya juga nggak punya karena sudah ganti nomor baru.” Terangnya tersirat adanya yang ditutupi

Untuk harga 1 set gigi palsu berkisar antara Rp. 1 Juta hingga Rp. 4 Juta, Dani tidak menampik informasi tersebut.

Lebih jauh lagi, Dadan menuturkan “Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa pemerintah melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” Tuturnya.

Artinya, izin usaha tersebut sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan.

“Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha, merujuk Pasal 60 dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” dan kami telah mempersiapkan membuat laporan resmi agar ada ditindakan hukum” Pungkasnya

 

TIM

Berita Terkait

Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Berhasil Temukan Jenazah Wanita
Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media
Tim Relawan KITA BISA Salurkan 2,6 Ton Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar
Polemik Penangkapan MD Alias Bento: Warga Bersikeras Ada, Polisi Ngotot Tidak Ada
IAD Subulussalam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Oboh: Warga Sambut Haru Kepedulian Aparat
Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
PERADI Astara Gelar Santi Aji KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Persiapan Implementasi Dilaksanakan 2026
PT PLB Astra Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Jiwa Terbantu di Tengah Musibah

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:06 WIB

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Patroli Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:44 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Kibas Bendera, Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan dan Kecelakaan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:20 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas Pagi, Tingkatkan Keamanan Pengguna Jalan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:01 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Evakuasi Pohon Tumbang, Lancarkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 28 November 2025 - 23:33 WIB

Polres Batu Bara Sigap Tangani Banjir di Medang Deras, Salurkan Bantuan dan Upayakan Pembukaan Akses Jalan

Jumat, 28 November 2025 - 23:13 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Sambang Desa, Hadirkan Rasa Aman di Pelosok Wilayah Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 22:44 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli, Fokus Pengamanan Objek Vital

Jumat, 28 November 2025 - 18:04 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas dengan Latihan Kesamaptaan Bersama Yonif 126/KC

Berita Terbaru