Aksi Jilid 2 di Kejagung RI: APP-Sultra Meminta Kejagung Tangkap Direktur PT Cinta Jaya

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:46 WIB

50519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau Pertambnagan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI, meminta kepada Kejagung RI segera lakukan penahanan direktur/owner pt cinta jaya, 02/10/2023.

Sebagaimana dalam pers rilis yang diterima oleh tim redaksi, Presidium App-Sultra Joko Priono, menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sultra bukan hal yang rumit untuk mengungkap dan menyeliki keterlibatan saudara YYK (inisial) Direktur/Owner PT Cinta Jaya, Kuasa Direksinya sudah di tahan tentu kunci untuk pengembangan kasusnya ada sama kuasa direksinya saudara AS (inisial).

“Hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan”, ujar Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara 5,7 Triliun (hasilaudit BPK) dan untuk sementara kejaksaan Tinggi Sultra sudah melakukan siataan dalam bentuk Uang sbesar 79 Miliar.

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menetapkan 13 Orang tersangka diantaranya:
GM Antam Mandiodo inisial (HA), Direktur PT Lawu Agung Mining (OS), Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), Komisaris/pemilik PT LAM (WAS), Direktur PT Kabaena Kromit Pramtama (AA), Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM), Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT), Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ),
Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ),
Direktur PT Tristaco (RT),
Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS), dan Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).

Ada hal menarik dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara AS (inisial) akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya saudara YYK( inisial) selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran.

Dari beberapa perusahaan yang terlibat semua direktur perusahaanya ditahan akan tetapi direktur PT. Cinta Jaya tidak di lakukan penahanan sampai pada hari ini.

APP-Sultra menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS (inisial) di tahan sementara aktornya atau orang yang memiliki peran penting di dalamnya tidak di laukan penahanan.

“Seharusnya aktornya juga harus di tahan karena saudara YYK (inisial) sebagai direktur/Owner Perusahaan kami duga sebagai aktornya. YYK (inisial) ini sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat (Bonevit Owner) atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan jetynya sendiri di IUP Cinta Jaya”, tegas Joko.

APP-Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara mempertanyakan kenapa Kejaksaan Tinggi Sultra sangat lambat dalam menangani kasus ini.

“ya sudah pasti banyak pertanyaan yang muncul, jangan-jangan kejaksaan tinggi Sultra Masuk Angin, atau seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan
Oleh karena itu kami datang di sini untuk ke-2 (dua) Kalinya di Kejaksaan Agung RI untuk meminta suaka hukum, dan meminta kejelasan terkait kasus ini, agar kassu ini bisa di tuntuaskan secepanya”, papar Joko.

Dari APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kejaksaan Agung RI Mela…
Massa aksi APP-Sultra melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI | Ist.

Berita Terkait

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:36 WIB

APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Sabtu, 14 Feb 2026 - 22:33 WIB