Dana Desa Tidak Boleh Digunakan Untuk Pembangunan Jalan Lintas Kecamatan Karena Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Atau Kota

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:48 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulusdalam | baranewsaceh.co. Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan Mansur, mengakui penggunaan Dana Desa untuk pembangunan drainase dan jembatan di jalan lintas kecamatan—proyek yang sebenarnya berada di luar kewenangan desa. Hal ini terungkap dalam konfirmasi langsung kepada media pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Penggunaan Dana Desa di luar batas kewenangan desa menimbulkan pertanyaan publik, mengingat regulasi yang berlaku secara tegas membatasi ruang penggunaan dana tersebut. Sesuai ketentuan, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, seperti infrastruktur dasar, fasilitas umum desa, serta kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

“Dana desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan jalan lintas kecamatan karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota,” ujar seorang narasumber dari lembaga pendamping desa yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, disebutkan bahwa proyek yang menyasar jalur antar-kecamatan masuk dalam kategori kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Jika desa menggunakan anggarannya untuk proyek tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar aturan dan prinsip tata kelola dana publik yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, redaksi Fast Respon Counter Polri Nusantara telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Kampong Penanggalan Timur, guna mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kampong belum memberikan keterangan tambahan terkait dasar hukum maupun pertimbangan teknis atas pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagai informasi, Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan wajib digunakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana Desa dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait diimbau untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa secara aktif, guna memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.

Reporter: Redaksi | Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

“Tuduhan Kasat Pol PP Subulussalam terhadap Warung Kopi Menuai Kontroversi, Masyarakat Desak Klarifikasi”
“Kontraktor Subulussalam Terima Janji Pembayaran Hutang dari Pemerintah Kota”
“Apel Pagi Kejari Subulussalam: Supardi Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas”
Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Truk Sawit Terbalik di Subulussalam, Personel Brimob Sigap Membantu Korban
“Mahasiswa Komunikasi Universitas Malikussaleh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lhokseumawe”
Stadion 17 Mei Banjarmasin Dinilai Baharkam Polri untuk Keamanan
Pastikan Keamanan Pada Objek Wisata Nasional di Jatim, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:11 WIB

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Gotong Royong di Jalan Protokol Desa Mekar Baru: Suatu Contoh Kepemimpinan yang Inspiratif

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:45 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dengan Patroli Kibas Bendera

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:43 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Limapuluh

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Limapuluh Amankan Mangrove Culture Festival di Pantai Sejarah

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:38 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Bu Ida Simpang Dolok

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:36 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Keamanan Objek Wisata di Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru