Batu Bara | Polres Batu Bara telah menyerahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi S,. H menjelaskan bahwa tersangka: Umar, laki-laki, 39 tahun melakukan penganiayaan terhadap Korban: Aminah, perempuan, 30 tahun, ibu rumah tangga di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 wib.
Pertengkaran berawal dari Tersangka Umar dan korban terlibat pertengkaran mulut karena korban Aminah menolak permintaan tersangka Umar untuk meminta bagian rumah dari ayah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut tersangka Umar langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Aminah dengan memukul kaki dan mencekik leher korban, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada kaki dan luka gores pada leher.
Untuk lebih lanjut Polres Batu Bara akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut. (Rahmat Hidayat)