Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 12 Juli 2024 - 22:19 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Seorang pria inisial ARM (21) warga Dusun Aek Nauli Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditahan Unit PPA Polres Batu Bara.

ARM ditahan karena kedapatan membawa sebilah pedang samurai saat terjadi perkelahian di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Senin (8/7/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/24). Sagala mengatakan ARM yang ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan di RTP Polres Batu Bara pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagala mengatakan, ARM dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e  KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) dari Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Sekedar diketahui, ARM merupakan satu dari 9 orang yang diamankan Polres Batu Bara pada perkelahian di Sei Balai. Sebelumnya diinformasikan peristiwa tersebut merupakan tawuran.

Setelah pemeriksaan maraton terhadap ke sembilan orang yang diamankan akhirnya ARM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

“Sementara 8 orang lainnya yang merupakan anak dibawah umur dikembalikan kepada òrangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelas Sagala.

Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:58 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Selasa, 8 April 2025 - 06:15 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Mediasi Restorasi Justice, BS di Kembalikan Kepada Orangtuanya Untuk di Bina

Senin, 7 April 2025 - 05:55 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Melalui Brigadir Hanrisal Silaen, Mediasi Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:46 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:27 WIB

Baru Dilantik Kapolres Batu Bara, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Keamanan 

Senin, 24 Maret 2025 - 18:04 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:35 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Berita Terbaru