Pasca Demo Kelompok Tani ke PJ Gubsu, Zeira Ritonga Dari Fraksi PKB DPRD Sumut Angkat Bicara

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:00 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | 22-05-2024, Tanah PTPN 2 yang telah berakhir HGU nya di tahun 1980 an, saat ini diisukan hendak dikuasai pengembang, mengakibatkan masyarakat kembali bergejolak dengan datangnya ratusan orang yang menamakan Komite tani menggugat ( KTM ) Sumut demonstrasi ke kantor Gubsu di Jln. Pangeran diponegoro Medan, Rabu 22/05.

Massa aksi yang dipimpin Unggul Tampubolon meminta kepada PJ Gubsu Hasanuddin agar tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.800 Ha itu agar bisa diselesaikan dan direalisasikan ke masyarakat yang berdomisili di Selambo, Helvetia, Labuhan Deli dan Marindal.

Ketika diminta tanggapan Zeira Salim Ritonga SE selaku Anggota DPRD Sumut dari Praksi PKB atas peristiwa demo status tanah HGU PTPN 2 ini, dijelaskan Zeira bahwa Status tanah ini hanya bisa diselesaikan dengan sikap terbuka antara Pemerintah Pusat dan Daerah kepada masyarakat, sesuai kewenangan nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zeira sudah ada Peraturan Pemerintah RI tentang itu yakni PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Atas Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang itu, tegas Politisi PKB ini Rabu sore 22/05 di Sekretariat PKB Jln. Walikota Medan.

Saya bayak mendengar dan banyak permainan atas kasus tanah HGU ini, kata Zeira, dan yang diuntungkan mereka para pengusaha pengembang properti, tanpa mengindahkan masyarakat setempat yang sudah 30 tahunan mengelola tanah yang seakan diterlantarkan Pemerintah selama ini.

Jadi seharusnya negara melalui Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi masalah Eks HGU PTPN 2 ini, kata Zeira, karena keberadaan tanah terlantar ini, termasuk menjadi kebutuhan masyarakat setempat untuk kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan.

Jika rakyat yang diberikan pengelolaan atas tanah HGU ini, kata Zeira apa yang harus disiapkan rakyat, perlu kejelasan, apakah harus ganti rugi ke negara, atau membayar PBB atas pemanfaat lahan yang telah di tempati, atau syarat lainnya biar rakyat juga paham atas hak dan kewajiban sebagai warga negara, tegas Zeira.

Demikian juga untuk masyarakat yang menamakan Komite tani menggugat, tidak semua masalah harus berdemonstrasi, bisa melayangkan surat untuk minta pendapat kepada Pemerintah, kan budaya kita lebih dikenal dengan budaya musyawarah untuk mufakat, tandas Zeira. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:58 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Selasa, 8 April 2025 - 06:15 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Mediasi Restorasi Justice, BS di Kembalikan Kepada Orangtuanya Untuk di Bina

Senin, 7 April 2025 - 05:55 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Melalui Brigadir Hanrisal Silaen, Mediasi Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:46 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:27 WIB

Baru Dilantik Kapolres Batu Bara, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Keamanan 

Senin, 24 Maret 2025 - 18:04 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:35 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Berita Terbaru