Gawat !! Diduga Perusahaan D’fashion Tidak Memenuhi Standar UMP Dengan Karyawan Berjumlah 50 orang

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 20 September 2023 - 10:36 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Diduga perusahaan D’fashion tidak memenuhi standar UMP dengan karyawan berjumlah 50 orang, Padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Hal keterangan soal ini adanya Diduga perusahaan D’fashion telah semena mena terhadap Karyawan nya yang sudah berkerja bertahun tahun lamanya.

Saat dikonfirmasi awak Media, Hal ini diterangkan oleh salah satu Kepala pengawas sebut saja berinisial Mr BD menceritakan tentang gaji tiap bulannya dari pihak perusahaan D’fashion yang tidak memenuhi standar UMR (Upah Minimum Regional) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr BD menyatakan kepada Awak Media, saya bekerja dari pagi jam 08:00 sampai dengan 18:00 Sore.

“Kadang – kadang saya juga pulang 18:30 Malam dan gaji saya tidak seberapa, apa lagi ditambah saya sudah bekerja sudah 3 tahun lebih,”Ucapnya.

Di perusahaan D’fashion ini saya berharap bisa di gaji sesuai Upah UMP . Tandanya. Selasa 19 September 2023

Awak menerangkan soal perusahaan tersebut, jika kalau ada pengusaha tidak patuh maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena nya upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Berita Terkait

Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Mengangkat Sarang Semut (Myrmecodia sp.) Salah Satu Hasil Hutan Kalimantan
D’FASHION Pilihan NO.1 Berbelanja Kain Terlengkap & Ternyaman !!
Kapolsek Ujung Tanah antisipasi banjir andry lilikay : TETAP SEMANGAT !!
Pelaku Pelecehan Anak Dibawah umur Nyaris Diamuk Massa
Oknum Wartawan Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalis, Tidak Melakukan konfirmasi Ssbelum Menayangkan Berita Sorotan, SIM Link Barombong Dituding Up Harga SIM
Apdesi Tator Soroti Pj Gubernur Sulsel Minta Dana Desa untuk Budidaya Pisang
PDGI Cabang Samarinda Kembali Tunaikan Seminar Nasional Bertajuk “BONDING” Borneo Dental Scientific Meeting

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Senin, 15 September 2025 - 23:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Perbankan

Senin, 15 September 2025 - 23:17 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspada Isu Hoax dan Pungli

Senin, 15 September 2025 - 22:59 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Sambangi Satpam PT. LONSUM, Tingkatkan Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 15 September 2025 - 22:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Warung Bandrek

Senin, 15 September 2025 - 21:41 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Senin, 15 September 2025 - 18:47 WIB

Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Deteksi Dini TBC dengan Pemeriksaan Rontgen Dada Massal

Senin, 15 September 2025 - 18:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Turnamen Sepak Bola Gempar Cup – IIA 2025 di Desa Pahang

Berita Terbaru