SUBULUSSALAM – Beredar luas link pemberitaan di salah satu Media Online, yang menuding 16 (Enam Belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengadakan pertemuan terselubung di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), BM mengatakan itu berita fitnah, Senin, (29/01/24).
Link pemberitaan yang menuding ke 16 Anggota DPR Subulussalam tersebut, kian beredar luas di Sosial Media (Sosmed), bahkan kini tengah menjadi perbincangan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran, isi dalam pemberitaan tersebut, turut mengaitkan adanya aksi mosi tidak percaya dari ke 16 anggota DPR ini terhadap Ketua DPRK Subulussalam.
Terkait itu, ke 16 Anggota DPRK Subulussalam itu pun langsung memberikan klarifikasinya kepada media ini terkait pemberitaan yang bersumber dari media Sinarlintasnews.com yang menyebutkan 16 anggota DPRK Subulussalam adakan pertemuan terselubung dikota Medan provinsi Sumatera Utara.
Disampaikan Bahagia Maha, mewakili ke 16 anggota DPR Subulussalam yang di maksud itu. Pertemuan tersebut, merupakan Pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim TAPK yang difasilitasi oleh Pemerintahan Provinsi Aceh, yang berketempatan dikota Medan pada hari Jumat 26 Januari 2024.
Pertemuan itu, bermaksud untuk pembahasan RKUA PPAS Subulussalam TA 2024, yang didasari Surat Resmi Walikota Subulussalam Nomor: 900/040. Tanggal 23 Januari 2024 Untuk memohon Fasilitasi Pertemuan Tim TAPK dan Banggar DPRK Subulussalam.
Ditindaklanjuti Surat Pemerintahan Kota Subulussalam Nomor : 900/152/2024, Tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sairun. S.Ag. M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Setda) Atas Nama Walikota Subulussalam, untuk Meminta kepada BPKA pemerintahan Aceh sebagai Narasumber FGD pembahasan/fasilitasi APBK Subulussalam TA 2024.
Ada pun pesertanya, dari Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat.
Bahagia Maha pun bersyukur atas berjalan lancarnya pembahasan itu yang sesuai dengan agenda surat Walikota tersebut, meski diawal rapat ada sedikit riak-riak tapi bisa diarahakan BPKA Provinsi Aceh.
“Insya Allah dalam pekan ini Qanun APBK Subulussalam TA 2024 akan segera di Sahkan melalui rapat paripurna DPRK, kegiatan itu pun akan berjalan jika Tim Walikota tidak melakukan penundaan,” sqmpainya.
Bahagia Maha (BM) yang sebagai ketua Fraksi Geranat Anggota DPR Kota Subulussalam, menjelaskan dengan dasar surat tersebut bahwa tidak ada pertemuan terselubung disana.
“Pertemuan di Kota Medan itu merupakan permintaan pihak Pemerintah Kota Subulussalam yang berdasarkan surat Walikota, melalui Sekda. Ya, hal ini kami anggap penting dan Urgen demi kelancaran berjalannya roda pembangunan di Kota Subulussalam ini maka kami 16 anggota DPRK khususnya tim Banggar sepakat untuk memenuhi permintaan walikota Subulussalam tersebut,” jelas BM.
Namun, mirisnya 3 (Tiga) Anggota Banggar dari Partai Hanura tidak hadir pada pembahasan KUA PPAS yang difasilitasi pemerintahan Aceh atas permintaan Walikota Subulussalam itu.
“Padahal rapat itu penting dan bagian tanggungjawab mereka juga, apalagi masyarakat tau bahwa pemeritahan sekarang ini dari partai Hanura tapi kok mengabaikan kewajibanya yang lebih bertanggungjawab penuh,” cetus BM.
Disamping itu, 16 Anggota DPRK Subulussalam ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam agar tidak mudah terpropokasi dengan pemberitaan yang tidak benar dan hanya menaruh kebencian kepada 16 anggota DPRK yang sudah berjuang bersungguh-sungguh mengawal pemerintahan ini agar pembangunanya lebih baik dan pro kepada masyarakat setempat.
“Kami dari ke 16 Anggota DPRK Subulussalam, menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati untuk membuat statement dan berkomentar di Medsos dan di Sosmed yang sifatnya narasi Fitnah karena bisa dipidana,” tuturnya.
Tidak menutup kemungkinan ke 16 Anggota DPRK ini akan melaporkan orang yang membuat berita fitnah termasuk orang yang membagikan berita tersebut.
“Ini akan kami laporkan kepada penegak hukum sesuai Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE dan sekarang sedang kami persiapkan bukti-buktinya agar nanti bisa terpenuhi unsur-unsurnya supaya pihak penegak hukum nantinya lebih memudahkan untuk menindaklajuti laporan ini yang sesuai dangan ketentuan perundang-undangan,” pungkas BM.[•]
sumber:presentatif.com
r|8∆k