JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Benar, (Menpora Dito Ariotedjo) mau diperiksa Senin (3 Juli 2023),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Febrie menambahkan, nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Dia disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.
Diketahui, Johnny diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Kendati begitu, Ketut menjelaskan hingga kini pihanya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate. Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.
“Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU,” jelasnya. (PMJ)