Terkini! Catatan Penting Untuk Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 23 September 2023 - 07:58 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Awak media menerima tulisan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA di Jakarta, Sabtu (23/9)

Berikut selengkapnya:

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan Kejahatan: “Putusan Palsu & Aset Sitaan” (Jaksa Main Putusan Palsu Dan Aset)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

1. Merujuk pasal 2 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Putusan Hakim Harus Berdasarkan integritas Dari kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”

2. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Harus Ditanda tangani Majelis hakim dan panitera pengganti.

3. Merujuk Pasal 197 Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang- undang ini.

4. Merujuk Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya;

5. Merujuk Pasal 273 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa”

6. Pasal 3 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:23 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Calon Bupati Zahir Kunjungi Kecamatan Medang Deras Temu Rama Dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:26 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:14 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Calon Bupati Zahir Pesan, Tim Relawan Silahkan Kampanye Sesuai Aturan, Jangan Menjelekkan Paslon Lain Hingga Merusak Demokrasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Berita Terbaru

Batubara

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:26 WIB