Batu Bara – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dari seorang warga bernama Risky Desiana Sianturi. Laporan tersebut diterima pada hari Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas piket SPKT yang bertugas pada saat itu adalah Aiptu Bambang (Pamapta 1) dan Bripka J. Nababan (Bamin SPKT). Setelah menerima laporan, Pamapta 1 melakukan konseling dengan piket Reskrim dan pelapor.
“Setelah dilakukan konseling dan pendalaman informasi, kami memutuskan untuk membuatkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Ka SPKT, Ipda Choirul Saleh Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dumas tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat dengan cepat dan profesional. Kami berharap dengan penanganan yang cepat, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diamankan,” pungkas Ipda Choirul Saleh Hasibuan.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat






















