SP4N Lapor! FJPK sampaikan bukti dugaan kriminalisasi terhadap Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:07 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Di perhelatan Koordinasi Nasional SP4N LAPOR tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menyampaikan bukti dugaan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sebagai korban produk mafia hukum

“Tentu Dokter Tunggul harus bebas sebab ini sudah sangat kuat dugaan rekayasa hukum terhadapnya, ” ujar Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta saat acara Rakornas SP4N Lapor, Rabu (12/7/2023)

Berikut selengkapnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Korban Mafia Melalui Proses Hukum Dan Putusan Illegal

Dalil Fundamentum Petendi

Merujuk Amanat Pasal 253 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Menyatakan: “Hakim Kasasi Terlebih Peninjauan Kembali, Harus Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Proses Hukum Yang Ada (BAP Penyidik Polri Dakwaan & Tuntutan JPU Kejaksaan RI) Serta Hasil Pengadilan Yudex Factie (PN Dan Banding), “Apakah Benar Suatu Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Apakah Benar Cara Mengadili Tidak Dilaksanakan Menurut etentuan UU; Apakah Benar Pengadilan Telah Melampaui Batas Wewenangnya”

A. Indonesia Negara Hukum, Peran & Fungsi Mahkamah Agung, Hakim Agung

Harus Berintegritas, Adil & Profesional, Semua Sama Dihadapan Hukum

Merujuk Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Pada Dasarnya Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum; Semua Sama Dihadapan Hukum”

B. Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Mengabaikan Prosedur

Dalam Perkara A Quo Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materiil (Substansi Hukum) Yang Mempunyai Peran: “Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure)”.

C. Proses Hukum & Putusan Hakim Harus Memenuhi Syarat Formil & Materiil Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Menurut Amanat UU, Harus Memenuhi Persyaratan Dari Aspek Formil (Administrasi) Dan Aspek MATERIIL (Substansi Hukum). Pengertian Aspek Formil, Antara Lain: “Putusan Hakim Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti”. Sedangkan Aspek Materiil, Ditandai Dengan: “Fakta Persidangan (Keterangan Saksi Fakta, Pendapat Ahlim Alat Bukti Surat, Petunjuk), Menyatakan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Seseorang

Berita Terkait

“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas
Implementasi Robotik dan Kecerdasan Buatan dalam Modernisasi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 03:53 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian

Minggu, 16 November 2025 - 03:15 WIB

PSBD Batu Bara: Etnis Melayu Tampil, Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya Digaungkan

Minggu, 16 November 2025 - 02:38 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Intensif Polres Batu Bara: Arus Lancar dan Kesadaran Keselamatan Meningkat

Minggu, 16 November 2025 - 02:11 WIB

Polres Batu Bara Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Jelang Operasi Skala Besar

Minggu, 16 November 2025 - 01:38 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan Patroli “Blue Light,” Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Beri Rasa Nyaman Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 03:06 WIB

Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan, Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:39 WIB

Polsek Labuhan Ruku Dampingi Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan, Pantau Lahan Percontohan di Pematang Rambe

Sabtu, 15 November 2025 - 02:05 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Sasar Masyarakat Kurang Mampu di Lima Puluh

Berita Terbaru