Menu

Mode Gelap
Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

HEADLINE · 28 Agu 2019 00:50 WIB ·

Sebanyak 26 Kg Narkoba jenis Sabu Jaringan Internasional Berhasil di Ungkap Polda Kalbar


					Sebanyak 26 Kg Narkoba jenis Sabu Jaringan Internasional Berhasil di Ungkap Polda Kalbar Perbesar

Pontianak, Baranewsaceh.co – Sebanyak 26 kg narkoba jenis sabu jaringan Internasional berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), pengungkapan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.

“Ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota dan diduga kuat masuk dari negara Malaysia,” jelas Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Drs. Didi Haryono, S.H., M.H., Senin (26/08/19) sore.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan pertama bermula saat Polsek Pontianak Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba jenis sabu, yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat (23/08/19), diketahui seorang kurir sabu berinisial AS (24) tengah berada di Pelabuhan Nipah Kuning, Kota Pontianak.

“Kurir itu kami tangkap. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu dalam sebuah tas gunung dengan total 19 bungkus, diperkirakan total 19 kilogram,” jelasnya.

Kemudian, di hari yang sama, jajaran Kepolisian juga mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Sarawak, Malaysia, ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan melalui jalur udara atau pesawat terbang. Dari penyelidikan yang dilakukan, dua pelaku yang diketahui warga negara Malaysia, masing-masing berinisial KT dan JT, menginap di salah satu hotel di Kota Pontianak.

“Keduanya ditangkap di dalam hotel itu. Dari mereka diamankan 7 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.  (fn/sw/hy)

Facebook Comments Box
Connects once per page in :
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

S.A Sandi Arsas: Memvonis, Hakim Bermartabat Atau Menghukum Orang Tidak Bersalah?

24 Maret 2023 - 19:18 WIB

Ketua Umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong SH MH ; Desak penegak hukum yang telah menerima laporan pengaduan dari LSM TOPAN-RI agar segera memproses laporan tersebut

12 Maret 2023 - 21:36 WIB

DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR*

10 Maret 2023 - 21:13 WIB

LSM KPK Akan Laporkan Dugaan Penyelewangan Anggaran Sosper DPRD Riau 2021

4 Maret 2023 - 12:25 WIB

Bobroknya Pelaksanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

3 Maret 2023 - 11:59 WIB

Cagar Alam Pulau barkey di rambah Himappi Surati BBKSDA dan Gubernur Riau

20 Februari 2023 - 15:56 WIB

Trending di HEADLINE