Pontianak, Baranewsaceh.co – Sebanyak 26 kg narkoba jenis sabu jaringan Internasional berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), pengungkapan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.
“Ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota dan diduga kuat masuk dari negara Malaysia,” jelas Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Drs. Didi Haryono, S.H., M.H., Senin (26/08/19) sore.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan pertama bermula saat Polsek Pontianak Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba jenis sabu, yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat (23/08/19), diketahui seorang kurir sabu berinisial AS (24) tengah berada di Pelabuhan Nipah Kuning, Kota Pontianak.
“Kurir itu kami tangkap. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu dalam sebuah tas gunung dengan total 19 bungkus, diperkirakan total 19 kilogram,” jelasnya.
Kemudian, di hari yang sama, jajaran Kepolisian juga mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Sarawak, Malaysia, ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan melalui jalur udara atau pesawat terbang. Dari penyelidikan yang dilakukan, dua pelaku yang diketahui warga negara Malaysia, masing-masing berinisial KT dan JT, menginap di salah satu hotel di Kota Pontianak.
“Keduanya ditangkap di dalam hotel itu. Dari mereka diamankan 7 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (fn/sw/hy)