Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut !!”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 6 Juli 2023 - 02:00 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

(Eric_Presidium FPII)

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelantikan Pordasi, Menpora Dito Optimis Olahraga Berkuda Cetak Sejarah Tampil di Olimpiade 2028

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:11 WIB

Wamenpora Taufik Hadiri Ratas Sekaligus Taklimat yang Diberikan Presiden Prabowo

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Kemenpora RI Bersinergi Dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pemuda

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:29 WIB

Resmikan Filari Sport Center, Wamenpora Taufik Apresiasi PLN Dukung Perkembangan Olahraga Tanah Air

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:24 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:34 WIB

Menpora Dito Ajak Anak Muda Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Indonesia Bugar

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

Wawancara dengan Garuda TV, Wamenpora Taufik: Penting Strategi Matang untuk Raih Prestasi di Olimpiade

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

Menpora Dito Sambut Baik Kolaborasi dengan Garuda TV untuk Program Pemuda dan Olahraga

Berita Terbaru