JAKARTA | Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkoordinasikan dengan pihak imigrasi terkait dengan deportasi dari tersangka warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram.
Ia dijadikan tersangka setelah diduga melakukan tindak kejahatan hipnotis kepada seorang pemilik warung dan mengambil uangnya di kawasan Jakarta Pusat.
“Hari ini kemungkinan kita akan koordinasi dengan imigrasi (soal deportasi),” ujar Komarudin saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan bahwa dalam kasus hipnotis itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, anak dan istri dari tersangka tidak terlibat saat beraksi.
“Kalau dari pengakuan salah satu saksi memang tidak terlibat. Anaknya hanya bermain, istrinya menunggu di luar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram atas dugaan melakukan hipnotis kepada pemilik warung di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap pelaku diamankan pada hari Jumat (9/6/2023) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square,” ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Komarudin menuturkan pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menukar uang kepada penjaga warung sembari beraksi menghipnotis.
“Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang,” katanya.
“Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan bahwa pelaku saat ini menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan visa yang digunakan pelaku dan juga pekerjaannya.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visany segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami,” tuturnya.
Atas perbuatannya dan pertanggung jawabannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. (PMJ)