Poles Laporan Keuangan Merupakan Tindak Pidana, Berikut Paparan Ketum LSM Penjara 1

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:37 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SCBD – LSM PENJARA 1 kembali mengingatkan kepada emiten BUMN, bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal. Hal ini terkait pemolesan laporan keuangan oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK.

Berikut lengkapnya sebagaimana rilis yang diterima oleh tim jurnalis hari ini Selasa, 11 Juli 2023 di Jakarta

Lebih lanjut, Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 mengatakan, perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka memanipulasi lapkeu-nya, merugikan kita-kita yang pemegang saham masyarakat. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus, padahal kenyataannya tidak sebagus itu,” ujar Arifin.

Pembuatan laporan keuangan yang tidak benar (windao dressing) dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum/tindak pidana dan pelakunya dapat dipidana. Laporan keuangan tersebut, patut diduga ada potensi memanipulasi angka,data, dan informasi yang tersaji.

Arifin melanjutkan, jika ada unsur pidana dalam laporan keuangan maka Otiritas Jaka Keuangan (OJK) bisa melakukan penuntutan pada manajemen yang melaporkan laporan keuangan tersebut.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:03 WIB

Refleksi Hari Guru : Gosok Guru Tidak Lagi Digugu dan Ditiru

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:17 WIB

Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!

Senin, 2 Desember 2024 - 19:34 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB

Rabu, 20 November 2024 - 03:57 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Berita Terbaru