Baranewsaceh.co-Dumai.
Banyaknya kayu yang menumpuk di gudang milik Supri warga kelurahan Tanjung penyembal kecamatan sungai sembilan di duga tidak memiliki dokumen yang sah dari instansi terkait.
Hal itu seperti apa yang di sampaikan oleh Divisi Intelijen DPP KPK Tipikor Syafrizal dikediamannya Dumai Barat, Jum’at (28/10/2022)
“Sepengetahuan saya semua kegiatan pengolahan kayu yang ada di sungai sembilan bahan nya dari kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen yang sah/resmi”.
Dari keterangan yang terangkum di lokasi didapati informasi bahwa pelaku pengolahan kayu tersebut bernama Supri dan merupakan pemain kayu terbesar di sungai sembilan
Kuat dugaan pelaku tidak tersentuh oleh hukum itu terlihat dari bebas nya pelaku mengolah bahan dari hutan yang bahanya tidak memiliki dokumen yang resmi dari instansi terkait ..
Kapolresta Dumai Nurhadi Ismanto SH S.I.K saat dikonfirmasi oleh awak Media Baranewsaceh.co terkait adanya gudang kayu di sungai sembilan yang kuat diduga bahan bakunya tidak memiliki dokumen yang sah mengatakan ” Trims infonya..anggota kita suruh cek disana dan tanyakan…asal usul kayu papan tsb beli dimn..apakah beli di siak, jambi, padang, kalimantan atau dr masyarakat disekitar tsb.
Sementara itu Supri saat dikonfirmasi melalui aplikasi Washtapp terkait asal usul bahan kayu olahannya tidak memberikan jawaban,”Apakah bahan nya memiliki dokumen yang resmi dari instansi terkait yang ada di kotamadya Dumai..?
Sebagimana termantup dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013 Pasal 82 dan 83
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(Arieblack)
Komentar