Merujuk dr Tunggul P Sihombing MHA sebagai korban maka FJPK yakin Ombudsman bongkar mafia hukum

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 4 Juli 2023 - 00:44 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mengantar dan melakukan pengawalan surat finalisasi ke Ombudsman hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

“Kita sudah penuhi semua syarat yang diminta maka hari ini adalah momentum untuk memberikan dukungan moril ke Ombudsman agar segera menindaklanjuti permohonan termaksud. ” Jelas Jalaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/6/2023)

Berikut isi suratnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta 26 Juni 2023

Kepada Yth: Ombudsman

Di: JL. H. R. Rasuna Said Rt 06 / Rw 7

Jakarta Selatan

PERIHAL

Mengulang Laporan Terdahulu Dan Melengkapi Penjelasan Dan Data Dukung, Yang Diminta

Ombudsaman Bahwa Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI, Menerima, Melaksanakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU

Bapak Ketua Ombudsman Dan Jajaran Yth,

Merujuk Surat Ketua Ombudsman RI Yang Kami Terima, Mohon Diijinkan Untuk Menanggapi Dan Menjelaskan Secara Berurutan:

1. Bahwa Menurut Pemahaman Dan Keyakinan Yang Disampaikan Tentang Permasalahan Kami Kepada Ketua Ombudsman Adalah Tentang PELAYANAN PUBLIK

2. Adapun Ruang Lingkup Pelayanan Yang Disebutkan Ketua Ombudsman. Sejalan Dengan Butir (a). (b) Terlebih Lagi Tentang Butir (c) Tentang Pelayanan ADMINISTRASI.

Perlu Kami Tambahkan Bahwa Masalah Hukum Yang Kami Hadapi, Mulai Dari Proses Hukum Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kejaksaan RI, Persidangan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI Dan PENINJAUAN KEMBALI Dari Lembaga Mahkamag Agung. Hingga Proses Dan Pelaksanaan EKSEKUSI Di Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI Dari Aspek ADMINISTRASI (Legal Formil) Maupun Aspek MATERIIL (Substansi Hukum) Mengabaikan Perintah UUD Taun 1945 Dan UU.

Adapun Saat Ini Yang Dilaporkan Adalah Aspek Administrasi Lebih Khusus Lagi Tentang Proses Dan Pelaksaan Eksekusi Oleh Jaksa Eksekutor Dan Rutan / Lapas.

3. Kami Setuju. Bahwa Menurut Pemahaman Dan Keyakinan Yang Disampaikan Tentang Permasalahan Kami Saat Ini Bukan Lagi Objek Pemeriksaan Termasuk Amar Putusan Pengadilan Sesuai Amanat Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI

Merujuk Amanat Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Yang Menyatakan Bahwa Penerimaan Narapidana Meliputi Pencatatan Tentang Putusan Pengadilan Juncto Pasal 5 Dan 6 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Dan Wewenang. Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM- Jaksa Agung RI – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.

Sehubungan Dengan Hal Tersebur Diatas Dimohonkan Kembali Ketua Ombudsman Dan Jajarannya Melihat Berbagai Penyimpangan Yang Dilakukan Rutan / Lapas UPT Kemenkum Ham RI Yang Melegalisasi Dan MeLegitamasi Berbagai Hal Dari Aspek Administrasi Dengan Mengabaikan Kemandirian Rutan / Lapas Yang Diamanatkan UU Dan Peraturan.

” FJPK mendukung penuh Ombudsman RI untuk membongkar mafia hukum di peradilan, ” tegas Jalal

Lipsus: FJPK

Berita Terkait

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi
Puncak HUT Bhayangkara ke 78 !! Agus Kliwir : Polri Presisi, Kuat dan Solid
Agus Flores, Pimpinan Tinggi Memegang Tongkat Komando Organisani Bukan Anggota
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Ekosangmalam Rilis Lagu “Terdiam”, Indonesia Records Gandeng Tege Coconuttreez

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Rabu, 25 September 2024 - 12:40 WIB

Pasangan Zahir – Aslam Berkomitmen Deklarasi Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 23:34 WIB

Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Berlangsung Mulus, Zahir Datang Simpatisan Histeris

Sabtu, 21 September 2024 - 14:18 WIB

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:56 WIB

GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Sabtu, 14 September 2024 - 22:42 WIB

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga

Berita Terbaru

Batubara

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:17 WIB