Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 22 September 2023 - 00:07 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berulang Kali Laporan Pelanggaran Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA Baik Dari Aspek Administratif (Legal Formil) Maupun Aspek Materiil (Substansi Hukum).

Berikut paparan selanjutnya yang diterima awak media dari korban langsung di Jakarta, Kamis (21/9/2023)

Berdasarkan 2 Aspek INI Korban Harus LEPAS Demi Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kesalahan Nyata Yang Berdampak Lepas Demi Hukum Yang Terjadi Antara Lain:

1. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

2. Putusan Dasar Untuk EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti

3. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Sudah 7 Tahun Belum Di Eksekusi

4. Barang Bukti Dan Aset Yang Disita Di Gelapkan Karena Penggunaan Dan Penjelasannya Tidak Ada

4. Pemilik / Pimpinan ) Staf PT AN DKK Berdasarkan FAKTA Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Adakah Benar Mahfud MD, ST. Burhanuddin Dan Laoly Dapat Dipercaya Dan Diharapkan Dapat Mewujudkan Hukum MENJADI Seorang Panglima?
Semoga.

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB