KUDUS – Peredaran miras menjadi salah satu target operasi dari Polres Kudus dan upaya yang dilakukan dalam mencegah untuk mengantisipasi peredaran miras yakni dengan meningkatkan razia melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
Seperti halnya KRYD yang dilaksanakan pada Selasa (19/9/2023) malam, Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto kembali melakukan razia di sejumlah tempat yang menyediakan minuman keras di wilayah Kudus, salah satunya tempat karaoke Nevada di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus.
Tempat hiburan tersebut ternyata masih beroperasi kendati sebelumnya sudah diberikan surat peringatan dari Satpol PP Kudus karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Dari laporan masyarakat, dilokasi tersebut diduga menyediakan minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kegiatan ini merupakan respon kami dalam menjawab keluhan masyarakat. Saat dirazia, tempat karoke itu masih beroperasi dan melayani tamu.
Belasan pemandu lagu, waiters hingga manajemen dimintai keterangan dan dilakukan pendataan. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan 132 botol minuman keras berbagai merk.
“Total ada 14 orang pemandu lagu, 6 lainnya waiters dan manajenen diamankan untuk dimintai keterangan, serta kami menemukan 132 miras dilokasi tersebut,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (20/9/2023).
Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menambahkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Mantap Brata (OMB) sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat di wilayah Kudus.
“KRYD dilakukan serentak bersama jajaran polsek. Kita semua turun dengan sasaran peredaran miras, seperti toko jamu, tempat yang diduga jadi lokasi peredaran miras, serta tempat hiburan malam (karaoke),” ujar Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dihadapan awak media.
AKBP Dydit Dwi Susanto menjelasakan, untuk sesuai dengan arahan dari pimpinan bahwa segala bentuk tindak pidana menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif, maka khususnya di Kudus.
“Lebih lanjut, dalam peredaran miras ini sudah menjadi salah satu target operasi kepolisian. “Kami tidak tinggal diam, kalau ada informasi dari masyarakat segara di tindak lanjuti.
Sehingga, di sini peran serta masyarakat dari seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Dydit Dwi Susanto.(@Gus Kliwir)