JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M terhadap istri tahanan ke polisi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pelimpahan tersebut dikarenakan dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.
“(Dugaan) pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain,” ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya kasus dugaan pelecehan seksual, Asep menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.
Menurut Asep, ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK di antaranya pungutan liar di Rutan KPK hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.
“Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak,” jelas Asep.
“Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar,” imbuhnya. (PMJ)