Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:15 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korem052 – Tangerang.Dalam rangka menambah wawasan tentang hukum dan meningkatkan Kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran Korem 052/Wijayakrama menggelar penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) di Aula Sudirman Makorem Jln Beulevard Diponegoro no 108 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Selasa (25/07/2023)

Kegiatan ini merupakan program dari Komando atas tentang penyuluhan Hukum di Jajaran Kodam Jaya / Jayakarta Untuk menambah wawasan tentang hukum,sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga

Dalam Sambutannya Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.M.M.yang di bacakan oleh Kasrem Kol. Inf Dr. Indarto Kusnohadi S.H.,M.H.,M.M menyampaikan dalam kesempatan ini anggota Korem mendapatkan penyuluhan hukum tentunya untuk menambah wawasan tentang hukum guna mendukung dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga.Semoga penyuluhan hukum yang disampaikan kali ini dapat mengurangi pelanggaran setiap prajurit dalam menjalankan tugas.”ungkapnya.

Sementara itu Letkol Chk Dr. Syamsul Huda ( Waka Kumdam Jaya) sebagai penyampai materi menjelaskan,Dasar dari kegiatan penyuluhan hukum ini sesuai dengan ST Dirkumad no/st/01/2023 4 Januari 2023 tentang perintah penyuluhan hukum Triwulan III 2023.

Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut antara lain tentang,Pelanggaran menonjol yang terjadi dilingkungan TNI AD diantara Tindak Asusila yang melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tindak pidananya adalah:
1. 281 KUHP ( perbuatan asusila secara terbuka dimuka umum) merusak kesopanan ancaman 2 th 6 bulan.
2. Psl 284 KUHP ( perzinahan oleh suami/istri) sanksi 9 bln
3. Pasal 285 ( perkosaan) sanksi 12 th
4. Pasal 292 melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa belum cukup umur penjara 5 th
5. UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 29,32 membuat,memiliki, menyimpan, menyebarkan pornografi pidana 6 bln.
6. UU 11/2008 tentang ITE, pasal 45(1) mendistribusikan/mentranmisikan muatan yang melanggar kesusilaan pidana 6 th.”

“Untuk pelanggaran KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga),Dasar UU no 23 /2004 tentang penghapusan kdrt,Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaraan keluarga ( dapat menjadi delik aduan dan delik biasa)”.

“Dalam Penyalahgunaan narkoba keterlibatan TNI dalam pemakai dan pengedar. Sesuai ST Kasad no 862/31 okt 2014 yang mengintruksikan pemberhentian dengan tidak hormat yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba.”terang Wakakumdan Jaya.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di hadiri oleh Kolonel Arh Novianto Firmansyah ( Kasipers kasrem 052/Wkr),Mayor Arh I Wayan Kariana ( Dandema Korem),Para Perwira staf, Bintara , Tamtama dan Pegawai negeri sipil Makorem 052/Wkr.

Sumber penrem52

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru