Ketum Rumah PPAI dan Sekjen Sebut Anak Dibawah Umur Dilarang Ikut Kampanye Politik

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 23:14 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melarang anak- anak dibawah umur ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan datang ini.

Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menjelaskan, bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak.

“Hal tersebut, memang banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam undang-undang telah mengatur berbagai hak anak dan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang – undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) serta kini menjadi peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ( PERPU  1/2016).

Ditetapkan sebagai undang – undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang (UU 17/2016) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun.” Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu)”, ujar Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (21/10/23).

A. S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah PPAI menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak. Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.

“Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam ajang berpolitik di pesta demokrasi dan implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye dan UU berkata bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.

Kami mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini”, imbuh Agus Kliwir Pangilan Akrab.

“Ditempat berbeda, Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menambahkan, di ajang pesta demokrasi tahun ini.” kami melarang bagi anak – anak dibawah umur ikut berkampanye.

Jika para caleg melakukan pelangaran disetiap wilayah, dalam mengajak anak – anak dibawah umur.” maka bawaslu dan KPU ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat segera bertindak dan harus memberikan sanksi tegas serta jangan sampai hal ini terjadi.

Antisipasi dan pencegahan harus diutamakan, keselamatan anak indonesia menjelang pesta demokrasi adalah awal kita melakukan pengarahan kepada orang tua dan jangan sampai hak – hak anak – anak dibawah umur menjadi alat untuk kepentingan politik serta melibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang”, tutup Fuad Dwiyono sekalu Ketum RPPAI.(zhe)

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 15:56 WIB

GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Rabu, 3 Januari 2024 - 02:37 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Bekali Wasbang Kepada Anak-anak DistriK Jagebob di Hari Libur

Rabu, 8 November 2023 - 00:19 WIB

Tanamkan Disiplin Untuk Generasi Muda Papua

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:25 WIB

Rapatkan Barisan Perketat lintas Batas Perbatasan Memperingati HUT Republik Indonesia ke-78 di Perbatasan Papua

Berita Terbaru