oleh

Ketua Umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong SH MH ; Desak penegak hukum yang telah menerima laporan pengaduan dari LSM TOPAN-RI agar segera memproses laporan tersebut

Photo: ketua umum DPP LSM TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, SH MH.

Baranewsaceh.co_Jakarta  Sumondang Simangunsong, SH MH, selaku Ketua Umum TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TOPAN-RI) yang sekaligus sebagai Advokat Senior di Jakarta, angkat bicara terkait pemberitaan di Media online Baranewsaceh.co pada waktu sebelumnya yang mengangkat berita dengan judul berita” DPP TOPAN RI sebut Pemkab Rohil sarang tikus alias “KORUPTOR” adalah suatu statemen yang semestinya menjadi tamparan buat para pejabat agar tidak melakukan korupsi, bukan  malah menuding atau mendeskreditkan pemberitaan tersebut yang seakan akan Pemkab Rohil itu sudah bersih dari para koruptor, Minggu 12/03/2023.

 Ketua umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong ,SH MH, juga memberikan apresiasi kepada anggota nya dan meminta kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama untuk tidak segan-segan melaporkan oknum pejabat pemkab Rohil yang melakukan korupsi ke intansi penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan atau langsung ke KPK.

 Selaku pejabat yang nota bene nya di gaji oleh uang rakyat semestinya tidak perlu gerah atau marah terhadap pemberitaan tersebut, perlu diketahui dan pembelajaran bagi semua pejabat khususnya Pejabat Pemkab Rohil bahwa yang dituduhkan tersebut bukan orang atau perorangan melainkan institusi sehingga tidak ada alasan bagi yang menyajikan berita tersebut untuk meminta maaf apalagi jika dituduh melanggar Undang – Undang ITE,Jelas itu salah alamat, tegas Sumondang Simangunsong.

 Tambahnya lagi bahwa saat ini TOPAN-RI sudah bersinergi dan bermitra dengan Penegak hukum yaitu KPK sehingga tidak ada alasan untuk takut melaporkan adanya korupsi di Pemkab Rohil,Kita harus menjaga dan menciptakan Rokan Hilir agar menjadi kabupaten yang bersih dari korupsi.

 TOPAN RI juga mendesak kepada instansi penegak hukum yang telah menerima laporan pengaduan dari TOPAN-RI agar segera memproses laporan tersebut  bila memang cukup bukti dan TOPAN RI juga meminta agar instansi Penegak Hukum khususnya di Pemkab Rohil tidak takut dan harus transparan dalam proses hukum yang sedang dan akan dilakukan atas laporan tersebut” Ungkap sumondang Simangunsong, SH MH, dalam keterangan press release tertulisnya. “(RED)

Connects once per page in :

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *