Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus belajar dulu Paham undang undang Pers Jangan asal ngomong

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 30 Juni 2023 - 21:13 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi |  Sebagaimana dilansir dari (masyarakat dan wartawan) mendengar klarifikasi yang dikirimkan oleh ES selaku Walikota Bukittinggi melalu video pendeknya yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers ini.

Yang lebih anehnya lagi pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :

“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers. Seolah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan

Disini dapat ditarik kesimpulan sederhana :
1. Apakah walkot tidak memahami tugas dari jurnalis?
2. Mengapa seolah yang disalahkan adalah para insan pers? Apakah lantaran pemberitaan konon kabarnya, menjadi viral baik di dalam negeri maupun diluar negeri?

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi Agam kepada media ini memberikan tanggapan bahwa diminta atau tidak diminta, dijamin kemerdekaan wartawan atau pers menyebarluaskan informasi, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan hak wartawan, yaitu berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, katanya di Bukittinggi pada Jumat, (30/6/2023).

Kebebasan pers atau wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Apalagi jelas Riyan dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 UU Pers menurut Riyan juga memperkuat hak wartawan dengan dijamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan bahwa bahkan sudah jelas dalam Pasal 6 huruf a dan huruf d UU Pers, menjelaskan peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tambahnya.

Jadi menurut Riyan kemerdekaan insan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ungkapnya.

“Kami jelaskan tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk dugaan lenghinaan atau dugaan pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya oknum itu melindungi tugas-tugas insan pers,” pungkasnya.

Kebebasan wartawan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dihilangkan dan wajib dihormati, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945, jelasnya.

Bahkan kata Riyan, tugas wartawan sangat mulia berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers dijelaskan tugas wartawan mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu, menguak fakta dan realita yang tersebunyi, ujarnya.

Profesi wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat, notaris, dan politisi, karena wartawan oleh undang-undang diberi hak dan kewajiban serta merupakan pilar keempat demokrasi setelah trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutupnya.

(Eric_FPII Bukittinggi)

Berita Terkait

Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:03 WIB

Refleksi Hari Guru : Gosok Guru Tidak Lagi Digugu dan Ditiru

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:17 WIB

Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!

Senin, 2 Desember 2024 - 19:34 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB

Rabu, 20 November 2024 - 03:57 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Berita Terbaru