Banyuwangi – Agus Samiaji, Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi, memberikan tanggapan keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, Samiaji menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Jika benar adanya, Agus Samiaji menyayangkan tindakan brutal tersebut yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam menegakkan hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya, Selasa (20/06/2023).
Agus Samiaji menambahkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Hal ini sangat jelas, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1).
“Seorang jurnalis adalah profesi yang bebas dan tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini sangat memalukan,” tegas Agus Samiaji.
Oleh karena itu, Agus Samiaji meminta Kapolda Jatim untuk mengatasi serius kasus yang mencoreng citra kepolisian.
“Kapolda Jatim harus memberikan perhatian serius terhadap anggotanya. Kami dari Fast Respon Nusantara Counter Polri siap turun tangan jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga wartawan yang sedang meliput kejadian diduga menjadi korban intervensi oleh aparat kepolisian.
Mereka adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky, jurnalis JTV, dan Khoirul Huda, wartawan Ngopibareng.
Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang telah memiliki sertifikasi profesional juga mengalami trauma akibat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
(Team Media)