JAKARTA – Jamaslin James Purba S.H,M.H selaku Ketua Dewan Penasihat DPP AAI memberikan arti pemahaman tentang hukum Perdata, Tipiring dan Pidana serta sebagai jurnalstik kan dilindungi undang-undang pilar ke empat (4).
Maka jangan takut menyuarakan berita-berita yang sesuai narasumber dan jika merasa diitimidasi, kami selaku dewan pakar hukum PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers yang menaungi media group cyber : Infoklik.co, infodetik.co, tv10newsgroup.com dan korantv10.com siap memberikan arahan maupun bimbingan sesuai teknis dan bantuan Hukum.
Bagi saya, wartawan adalah menjunjung tinggi Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. “maka untuk keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik”, kata Jamaslin James Purba sihadapan awak media, Sabtu (8/7/23).
Ketua Dewan Penasihat DPP AAI menambahkan bahwa tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknis.
Seperti ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab dan Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, vidio, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk Perusahaan Pers adalah berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”, cetus Jamaslin James Purba S.H,M.H.(red)