Kemenag Bakal Bekukan Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Sesat

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:43 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat akan dibekukan.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Anna, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

IAD Subulussalam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Oboh: Warga Sambut Haru Kepedulian Aparat
PT PLB Astra Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Jiwa Terbantu di Tengah Musibah
“Anggota DPRK Aceh Singkil Turun Langsung Bagikan Pakaian dan Selimut untuk Warga Terdampak”
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi
Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang
Brimob Aceh Donor Darah! Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Peduli
“HUT Brimob ke-80: Brimob Aceh Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim Piatu”

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:09 WIB

Polres Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polri Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 18:42 WIB

Aksi Heroik Brimob Gendong Bayi Seberangi Jembatan Nyaris Roboh di Tapanuli Selatan

Senin, 8 Desember 2025 - 18:29 WIB

Haru!!! Kisah Kemanusiaan K-9 handler dan Kesetiaan Anjing Pelacak – K9

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:37 WIB

Kapolda Sumbar Tegaskan Dukungan Penuh Polri, PLN: Pemulihan Listrik Capai 100%

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:01 WIB

‎SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sibolga Salurkan 2.000 Paket Gizi Anak untuk Penyintas Banjir dan Longsor

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:44 WIB

‎Polri All Out !!! Kerahkan Bhayangkara Serentak dari Jalur Darat, Laut dan Udara, Hadir Peduli Kemanusiaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:58 WIB

Helikopter AW169 Polri, Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 19:09 WIB