Jakarta—Sebagi organisasi masyarakat yang peduli pada isu dan keselamatan lingkungan hidup, Forum Lestari Indonesia (FLI) pada hari Kamis, 14 September 2023 telah melakukan peninjauan ke lokasi Usaha Pewarnaan Jeans Santo Loundry di Jalan Pahlawan Gang Jahari No. 33 B, Kec. Sukabumi Selatan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan titik joordinat : -6.223025, 106.766247
Sekjen FLI, Pangidoan TRL Tobing mengatakan berdasarkan hasil observasi dan investigasi serta keterangan dari Ali yang bertugas sebagai mekanik mesin pada Santo Loundry tempat usaha pewarnaan tersebut menjelaskan bahwa jumlah karyawan 9 orang, jam operasional 08.00 sd 16.00 WIB. Kemudian, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari usaha pewarnaan Jeans tersebut tidak berfungsi, sehingga tim melakukan penelusuran dan menemukan bahwa limbah cair kimia hasil pewarnaan Jins langsung dialirkan dan dibuang melalui saluran/ selokan langsung ke kali dan tidak diolah terlebih dahulu menggunakan IPAL.
Dengan melakukan dumping (pembuangan), maka telah menyebabkan air di kali bercampur dengan cairan kimia berwarna biru pekat kehitam -hitaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku usaha diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga berdampak pada kerusakan dan kerugian terhadap lingkungan dengan
mencemari ekosistem sungai yang disebabkan dalam proses pengolahan limbah cair tidak sesuai dengan standar.
Atas dasar itulah, Forum Lestari Indonesia (FLI) pada hari Jumat, 15 September 2023, telah menyerahkan surat klarifikasi, dengan surat bernomor 22/KF/LSM – FLI/IX/2023 dan
sudah diterima oleh pihak perusahaan yakni atas nama Ibu Ica. Kemudian menyerahkan Surat somasi nomor : 18/Somasi/LSM–FLI/IX/2023
Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi/ tanggapan dari pihak perusahaan.Surat somasi ini FLI sampaikan sebagai bentuk upaya pembenahan guna terjaganya kelestarian
lingkungan hidup.
Dengan adanya somasi ini, kiranya pihak Usaha Pewarnaan Jeans “Santo Laundry” dapat
memberikan tanggapannya. Jika tidak ada klarifikasi, maka selanjutnya organisasi Forum Lestari Indonesia
akan melaporkan secara resmi atas temuan tersebut kepada instansi terkait khususnya Direktorat Jenderal
Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tutupnya.