Kejari Gayo Lues Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Asusila

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:45 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES  | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana Tindak Pidana Jinayat, Jumat 18 Agustus 2023.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, eksekusi hukuman cambuk diberikan kepada masing-masing 4 (empat) orang yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) dan 1 (satu orang) pidana asusila.

Ke empat pelaku pidana perjudian itu, masing-masing S (71) Tahun, Laki-laki, warga Desa Agusen, Gayo Lues. K (59), Laki-laki, warga Desa Bustanussalam, Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, S (48), Laki-laki, warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Terakhir M (41) Tahun, Laki-laki, warga Desa Palok, Blangkejeren, Gayo Lues.

“Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat sore.

Dijelaskan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

Sementara itu, pelaku pidana asusila TW (31) tahun, jenis kelamin perempuan, warga Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Gayo Lues untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,

Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.P, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H, dan eluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga sejumlah Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Paslon Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan
Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan “Said Sani-Saini” Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati di KIP Gayo Lues
Ribuan Pendukung Antar Said Sani-Saini Menuju Pendaftaran Pilbub ke KIP Gayo Lues
Kadis Pendidikan Jonnis Marpaung,S. Pd Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan APSI Batu Bara Periode 2021 s/d 2029
H.Said Sani Hadiri Undangan Bejamu Saman Antara Kampung Penosan Induk Dengan Kampung Bukit Baru Kecamatan Ketambe Agara
Survei Poltracking: Elektabilitas Said Sani Unggul Jelang Pilkada Gayo Lues 2024
Jonnis Marpaung, S.Pd, Resmi di Lantik Pengurus PGRI Masa Bhakti XXII
Kapolres Batu Bara Sambangi Tomas/Toga juga Muspika, Ciptakan Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 19:45 WIB

DPD I Golkar Sumatera Utara Kangkangi Putusan DPP Golkar

Rabu, 4 September 2024 - 17:34 WIB

Relawan Milenial Zahir Kecam Penangkapan Sang Paslon: Polda Sumut Gak Baca Telegram Kapolri?

Rabu, 4 September 2024 - 16:06 WIB

PDI-P Batu Bara Kritik dan Akan Datangi Polda Sumut Terkait Penangkapan Zahir

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Kasat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara, Ungkap Kasus 21 Kg Daun Ganja dan 1 Kg Sabu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:03 WIB

56 Kepala Sekolah Hadir Rapat MKKS di SMP Swasta Adven, Dipimpin oleh Kadisdik Batu Bara

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:22 WIB

Iwan Bawa Shabu 1 Kg Diringkus di Atas KLX Merek Kawasaki

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Didampingi Seribu Pendukung Paslon Zahir – Aslam Daftar ke KPU

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Kadis Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, Monitoring dan Cek Bangunan SD Negeri UPTD 02 Desa Petatal

Berita Terbaru

Batubara

DPD I Golkar Sumatera Utara Kangkangi Putusan DPP Golkar

Kamis, 5 Sep 2024 - 19:45 WIB