Jakarta, BARANEWS —Alberta Dwi Setyorini bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Besar Papua, Ayub Faidiban dan Kuasa Hukum Albertha menyambangi Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat guna menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat. Duduk bersama dengan pihak Yayasan Universitas Tarumanagara yang diwakili oleh 3 orang kuasa hukumnya guna menemukan titik terang tentang tuduhan Yayasan Tarumanagara mengenai adanya dugaan penggelapan uang senilai 43,8 miliar yang telah dilaporkan oleh pihak yayasan tiga tahun lalu di btahun 2021.
Ayub Faidiban mengatakan bahwa hari ini kami penuhi undangan dari Kapolres Jakarta Barat untuk bertemu dengan pihak Yayasan Universitas Tarumanagara terkait persoalan hukum yang dihadapi oleh Albertha selama 3 tahun mulai dari tanggal 25 Juni 2020 kemarin sampai hari ini dengan semua tuduhan yang dilaporkan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan yang dituduhan tersebut tidak terbukti karena pihak penyidik kepolisian Bareskrim Mabes POLRI tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh petinggi Yayasan UNTAR tersebut.
Selanjutnya, kami dari Lembaga Bantuan Hukum IKBP menyurati Yayasan UNTAR untuk menyelesaikan hak-hak Albertha baik secara materil maupun imateril, ucap Ayub di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayub menjelaskan bahwa pihaknya sangat kecewa ditengarai pihak Yayasan UNTAR tidak kooperatif dan tidak memenuhi kesepakatan yang dibuat sebelum pertemuan.
“Disini kami sangat menyesali karena pihak yayasan tidak kooperatif untuk sesegera mungkin menyelesaikan dan mengklarifikasi tuduhan yang dilakukan pihak yayasan dan tidak ambil andil untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelum terjadinya pertemuan hari ini, kami telah sepakat bahwa pihak Yayasan UNTAR yang hadir bukan diwakilkan oleh pengacara atau kuasa hukumnya.
Sebenarnya, ini masalah mereka karena pihak merekalah yang telah melaporkan Albertha ke Polda Metro Jaya sampai dihentikan kasusnya pada tanggal 27 Januari 2021. Kemudian dilaporkan lagi ke Mabes Polri di TPPU. Laporan tersebut sudah dihentikan serta laporan tersebut pada tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan SP3.
Kami sudah berharap bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolres Jakarta Barat di Polsek Tanjung Duren harusnya petinggi Yayasan UNTAR hadir, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu.
Mungkin pihak Yayasan UNTAR sudah malu terhadap apa yang mereka lakukan kepada Ibu Albertha, kami sarankan agar masalah ini segera mungkin diselesaikan apabila tidak diselesaikan maka akan ada aksi unjuk rasa dan kami akan melaporkan balik kepada Mabes Polri, tegas Ayub.
Sementara itu, Albertha Dwi Setyorini yang telah bekerja selama 24 tahun di Universitas Tarumanagara sebagai
Kepala Subbagian Keuangan menceritakan kronologis masalah yang tengah ia hadapi selama 3 Tahun.
“Ya, saya ini telah mengabdikan diri di Universitas Tarumanagara sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan saya pun adalah bagian dari alumni kampus ini.
Yang saya sesali malah pihak Yayasan UNTAR melaporkan saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan data dan korupsi tanpa barang bukti.
Sedikit saya ceritakan tentang carut marut yang kerap kali terjadi, memang seperti ini pihak yayasan bila karyawannya tidak sejalan dengan yayasan maka mereka dengan mudahnya melakukan kriminalisasi dengan melaporkan kami ke pihak kepolisian.
Saya heran,
Badan Musyawarah Karyawan Universitas Tarumanagara (BMKUT) yang merupakan perkumpulan serikat pekerja di UNTAR hanya diam saja, seharusnya mereka ini sebagai serikat pekerja membela saya, entah ada apa mereka pada diam terhadap kasus yang tengah saya hadapi.
Mengapa saya bersuara dan membongkar kasus ini, agar kedepannya tidak ada Bertha-bertha lainnya yang jadi korban seperti saya “ungkap Bertha.
Albertha pun berharap agar pihak Yayasan UNTAR segera memenuhi hak-haknya berupa gaji, plus THR yang hampir dua tahun tidak saya terima serta kerugian material dan imaterial.
“Ya selama hampir dua tahun gaji dan THR saya tidak dibayarkan. Padahal saya statusnya masih sebagai karyawan di Yayasan UNTAR yang semula menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan menjadi Pelaksana Administrasi Subbagian Umum pada Fakultas Kedokteran melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Tarumanagara. Sanksi-sanksi internal tersebut menurut kami seharusnya merupakan penerapan mekanisme penyelesaian awal (Premium Remedium) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Yayasan Tarumanagara Tahun 2016/X/006-PY/YT tentang “Statuta Universitas Tarumanagara”, yang mana menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian awal berupa sanksi internal seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pihak Yayasan Tarumagara membuat Laporan Polisi terhadap saya.
Adapun sanksi internal saat ini telah terlanjur dijatuhkan dan telah saya diterima, saya berharap pihak Yayasan UNTAR segera mau selesaikan masalah ini. Jujur saya dan keluarga sudah lelah di dizalimi seperti ini, psikis saya dan keluarga sangat terganggu. Kamipun telah melaporkan balik kejadian ini kepada Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, saya minta pihak Yayasan UNTAR meminta maaf kepada media-media nasional baik cetak, online dan televisi atas semua tuduhan yang dilakukan kepada saya dan tanpa ada bukti apapun, tambahnya.
Sementara itu, Nobel Anakotta S.H., M.H. alumni, mantan Ketua BEM UNTAR dan juga Wakil Ketua BEM Universitas Tarumanagara mengatakan jujur saya sebagai alumni dan sekaligus mantan Ketua BEM Universitas Tarumanegara sangat menyayangkan sikap dari pimpinan Universitas dan petinggi Yayasan UNTAR yang telah memperlakukan Ibu Albertha secara tidak adil dengan tuduhan menggelapkan uang.
“Ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi yang dialami oleh Ibu Albertha. Seorang karyawati yang mengalami kriminalisasi, dimana perbuatan ini sangat tidak terpuji dan amoral, sangat disayangkan terjadi di institusi pendidikan yang menghasilkan kaum intelektual yang juga Ibu Albertha adalah alumni di Universitas Tarumanagara” tegas Nobel.
Saya sangat kecewa terhadap Yayasan atau Universitas UNTAR karena telah merampas hak kemerdekaan dari Ibu Albertha. Beliau sudah bekerja di UNTAR selama lebih dari 20 tahun loh, pihak Yayasan atau Universitas harus gentlemen dan berani mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat terhadap Ibu Albertha, pungkas Nobel. (EL)