Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta telah
melaksanakan berbagai upaya untuk memerangi praktik pungutan liar (Pungli) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor
Wilayah, Ibnu Chuldun dalam kegiatan diskusi terkait “Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan TPPO di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta”, yang digelar di Aula Kantor Wilayah, Kamis (06/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pun menghadirkan 5 (lima) narasumber berkompeten yang terdiri dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Keamanan dan Intelijen (Krismono), Kepala Perwakilan
Ombudsman Jakarta Raya (Dedy Irsan), Koordinator Pokja Pencegahan Satgas
Saber Pungli Pusat (Nugroho), Inspektur Wilayah III (Iwan Santoso) dan Auditor
Kepolisian Madya Tk. III Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya (Yamin Dian Priyono).
Menggangkat 2 (dua) isu utama, Ibnu Chuldun menyebut bahwa kegiatan ini
merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk berkomitmen mencegah pungutan liar dan TPPO.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah strategis pada 28 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hal ini menjadi wujud nyata
bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, tanpa pungli,” ujar Ibnu Chuldun kepada seluruh jajaran yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Pungutan liar merupakan salah satu bentuk korupsi yang menghambat proses
pembangunan dan merusak tata kelola Pemerintahan. Dibentuknya Tim Saber Pungli diharapkan dapat memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien serta mengubah pola pikir aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip Zero Pungli.
“Saya harapkan seluruh jajaran untuk tegas menolak segala bentuk pungutan liar dan memenuhi aturan yang berlaku,” tutur Ibnu Chuldun.
Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktur
Jenderal Imigrasi telah memberikan arahan yang tegas terkait penerbitan paspor.
Khusus satuan kerja imigrasi, Ibnu Chuldun pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan berkala.
“Perketat dan lebih selektif lagi dalam memberikan paspor kepada pemohon, lakukan wawancara yang mendalam,” tegas Ibnu Chuldun.
Ibnu Chuldun pun mengingatkan bahwa upaya memerangi pungutan liar dan TPPO membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran serta memerlukan pendekatan
komprehensif. “Hal ini harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh dan
tentunya membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas,” ujar Ibnu Chuldun.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berharap dapat mencegah pungutan liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kantor Wilayah Kemenkumham DKI
Jakarta berkomitmen proaktif melaksanakan langkah-langkah strategis dengan menjaga integritas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap kinerja yang menjadi bagian terpenting dalam
kesuksesan Kementerian Hukum dan HAM.***
(Eric)