Jakarta—Alumni Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn mengungkap tentang dominasi investor asing di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen Nominee Agreement atau perjanjian pinjam nama. Temuan Ilmiah itu dikemas dalam sebuah buku berjudul Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba.
Karya ilmiah yang ditulis oleh Ida Sumarsih tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian akademik yang mendalam yang didukung dengan pengalaman empirik di bidang usaha pertambangan batubara dan nikel, khususnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan Ida dalam bukunya, nominee agreement merupakan penyelundupan hukum karena merupakan perjanjian pura-pura. Perjanjian ini tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meski investasi di bidang pertambangan terbuka untuk asing, namun negara tetap memberikan batasan kepemilikan modal asing melalui skema divestasi saham. Tak hanya itu, larangan nominee agreement juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buku ini merupakan hasil proses dialektika dari pemikiran Penulis yang sebelumnya telah menyusun Disertasi dengan judul “Dampak Nominee Agreement pada Badan Usaha Pertambangan Minerba terhadap Kesejahteraan Rakyat” yang dipertahankan dalam Sidang Promosi Doktor Universitas Pelita Harapan pada tanggal 17 September 2022. Dari penelitian untuk menyusun Disertasi itu, kemudian muncul pemikiran-pemikiran baru berdasarkan fakta pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Nominee Agreement terkait dengan pelaksanaan pertambangan minerba di Indonesia. Perkembangan-perkembangan dinamika bangsa dan global dan tantangan Indonesia ke depan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, akhirnya mendorong penulis untuk mewacanakan kembali Nominee Agreement terkait dengan pertambangan minerba.
Melalui buku ini, Penulis ingin mengajak pembaca untuk berpikir out of the box di dalam membahas Nominee Agreement terkait dengan pertambangan minerba yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berpikir out of the box dalam arti tidak terkungkung dalam cara berhukum yang minimalis (menjalankan hukum dengan menerapkan apa yang tertulis dalam teks saja, tetapi terlepas dari konteks sosial dan dinamikanya).
Kemudian, untuk menyadarkan bahwa apabila kita ingin membentuk sebuah negara hukum yang hendak mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat, maka cara berhukum di negeri kita harus dituntun untuk menjadi cara berhukum dengan akal sehat. Artinya, menjalankan hukum tidak sekedar menerapkan apa yang tertulis dalam teks saja, tetapi selalu mempertimbangkan dimensi sosial ekonomi dan keadaan-keadaan lain yang harus disinergikan yang akhirnya bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran berlandaskan keadilan. Buku Nominee Agreement diluncurkan pada hari Senin, 9 Oktober 2023 di Gedung Pascasarjana UPH di Plaza Semanggi Lantai 3, Jakarta Selatan.