Dua Polisi di Maluku Diduga Perkosa Wanita, Polri: Jika Terbukti Layak PTDH

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:45 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Hal ini menanggapi penangkapan Bripka SN dan Briptu RS oleh Propam Polda Maluku lantaran diduga memperkosa wanita berinisial MS (39).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.

“Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Mereka diduga memperkosa seorang perempuan di salah satu hotel.

“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi
Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang
“Subuh Masih Buka, Siapa di Balik Pendekar Bar? Jejak Oknum dan Perlindungan Tersembunyi”
“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11 WIB

Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Berhasil Temukan Jenazah Wanita

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:43 WIB

Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:15 WIB

Tim Relawan KITA BISA Salurkan 2,6 Ton Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:43 WIB

IAD Subulussalam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Oboh: Warga Sambut Haru Kepedulian Aparat

Sabtu, 29 November 2025 - 14:03 WIB

Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 11:10 WIB

PERADI Astara Gelar Santi Aji KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Persiapan Implementasi Dilaksanakan 2026

Jumat, 28 November 2025 - 19:53 WIB

PT PLB Astra Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Jiwa Terbantu di Tengah Musibah

Kamis, 27 November 2025 - 10:51 WIB

“Anggota DPRK Aceh Singkil Turun Langsung Bagikan Pakaian dan Selimut untuk Warga Terdampak”

Berita Terbaru