Dua Polisi di Maluku Diduga Perkosa Wanita, Polri: Jika Terbukti Layak PTDH

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:45 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Hal ini menanggapi penangkapan Bripka SN dan Briptu RS oleh Propam Polda Maluku lantaran diduga memperkosa wanita berinisial MS (39).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.

“Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Mereka diduga memperkosa seorang perempuan di salah satu hotel.

“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Berita Terbaru