Dua Polisi di Maluku Diduga Perkosa Wanita, Polri: Jika Terbukti Layak PTDH

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:45 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Hal ini menanggapi penangkapan Bripka SN dan Briptu RS oleh Propam Polda Maluku lantaran diduga memperkosa wanita berinisial MS (39).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.

“Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Mereka diduga memperkosa seorang perempuan di salah satu hotel.

“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres

Berita Terkait

Selasa, 7 November 2023 - 23:55 WIB

Meriah, Ratusan Masyarakat Mekar Baru Padati Acara Kirab Pemilu

Berita Terbaru