DPD KAMPUD Lampung Selatan Kecam Keras Developer PT. Agus Karya Mandiri Dirikan Rumah Di Lahan Fasum

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:22 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD KAMPUD Lampung Selatan Kecam Keras Developer PT. Agus Karya Mandiri Dirikan Rumah Di Lahan Fasum

Lampung Selatan, Sesuai dengan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) DPD Lampung Selatan dan tim jurnalis Polda Lampung mendapat kan fakta dan bukti bahwa pengembang perumahan bersubsidi yang dibangun oleh PT Agus Karya Mandiri diduga melanggar aturan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AGUS KARYA MANDIRI adalah developer Perumahan bersubsidi Griya Jati Asri 4 yang beralamat di Dusun 2 Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini, PT AGUS KARYA MANDIRI tidak mengindahkan dan mengikuti SITE PLAN perihal Fasilitas Umum (Fasum) yang sudah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari tahun 2019.

Dimana SITE PLAN yang sudah ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan di nomor 77 itu adalah untuk fasilitas umum yaitu sebuah taman.

Tetapi Fasum tersebut sudah berdiri bangun rumah dan tidak ada taman yang dibangun oleh PT AGUS KARYA MANDIRI sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sedangkan Perumahan Griya Jati Asri 4 sudah dihuni oleh warga sekitar 80 persen tetapi dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada taman yang di bangun untuk Fasum penghuni warga perumahan Griya Jati Asri 4 .

Sementara, LSM KAMPUD Lampung Selatan dan Jurnalis Polda Lampung melakukan konfirmasi langsung kepada Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI atas pelanggaran perihal Fasum taman tersebut sesuai investigas dan fakta dilapangan.

Saat dikonfirmasi Agus Setiawan mengatakan, bahwa benar perumahan Griya Jati Asri 4 di nomor 77 itu adalah untuk taman sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan, tetapi saya akan pindahkan lokasi Fasum taman ketempat yang lain,” jelas Agus pada Jumat 7 Juli 2023.

Disela konfirmasi, istri Agus Setiawan selaku pengembang perumahan Griya Asri 4 menuding dan menuduh bahwa tim Jurnalis Polda Lampung adalah wartawan gadungan dan KTA yang dikeluarkan resmi oleh Polda Lampung bisa dan gampang dibuat dimana saja,” ujar sinis istri Agus

Ini adalah perbuatan tidak menyenangkan juga penghinaan atas profesi seorang jurnalis Polda Lampung yang resmi dan terdaftar di Jurnalis Polda Lampung .

Kemudian, DPD KAMPUD Lampung Selatan, melalui ketua Ardiansyah Armi dan Jurnalis Polda Lampung akan menindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran perihal Fasum dan juga diduga melakukan keuntungan diri pribadi oleh Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI. (*)

Berita Terkait

Audit Kinerja Inspektorat Koarmada III, Transparan dan Informatif Bagi Kemajuan Lantamal XI Merauke

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB