Darurat! Nazaruddin mantan bendum Partai Demokrat disurati oleh Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:41 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Pada hari Jumat, 7 Juli 2023 dr Tunggul P. Sihombing, MHA melayangkan surat ke mantan bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Berikut isi lengkapnya:

Kepada Yth:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang Mohammad Nazaruddin Di: Tempat

Dengan Hormat,

Besar Harapan Mas Nazaruddin Bersama Keluarga Selalu Dalam Lindungan Dan Rahmat Tuhan Yanf Maha Esa.

Adapun Surat Ini Saya Buat Melalui Pertolongan Mas Jalal Untuk Menyampaikannya Ke Mas Nazaruddin, Adalah Sbb:

1. Aku Sudah Di Penjara Lebih Dari 9 Tahun Dari Jumlah Hukuman Yang Kuterima 26 Tahun Penjara, Yaitu 24 Tahun Untuk Tipikor Dan 2 Tahun Untuk TPPU + Semua Hartaku Disita. 2. Semua Proses Hukum Yang Ada, Sudah Kujalani Mulai Dari Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi Hingga Peninjauan Kembali Semuanya Menyalahkan Tunggul Pribadi Dan Mengabaikan

Kesalahan Sobat Mas Nazar Yang Lain.

3. Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Saat Ini, Seharusnya Bang Tunggul Dapat Lepas Demi Hukum Dan Masalah Perkara Vaksin Flu Burung Dapat Ditutup Kasusnya Dengan Baik.. Adapun Fakta Hukum Kesalahan Nyata Yang Ada Dari Aspek Legal Formil Tanpa Perly Membahas Aspek Materiil (Substansi Hukum), Antara Lain, Berdasarkan Proses Persidangan Putusan Hakim Terutama Rutan / Lapas Kemenkumham RI Yang Menerima Dan Melaksanakan EKSEKUSI.

a. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejaduan b. Kesalahan Nyata Putusan KASASI Perkara Tipikor Dan Putusan BANDING Perkara TPPU Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti

c. Kesalahan Nyata Putusan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Tidak Menjawab, Tidak

Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan d. Kesalahan Nyata Rutan / Lapas Yang Menerima / Melaksanakan Eksekusi

Mas Nazaruddin Yang Hebat….

Seluruh Kesalahan Nyata (Butir a, b, c Dan d) Berdasarkan Perundang Undangan Dan Peraturan Maka Bang Tunggul Dapat Seketika Lepas Demi Hukum Dan Kewenangan Untuk Itu Dapat Dilakukan Oleh Ka Lapas Kelas I Cipinang UPT Kemenkumham RI.

Bang Nazar Yang Baik, Bantulah Aku Dan Cukupkanlah Penderitaan Abangmu Ini.

Jakarta 5 Juli 2023

(Bang Tunggul)

Lipsus: JT

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Berita Terbaru