Darurat! Jalaluddin Ketua FJPK bersurat kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:39 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Desak segera ditanggapi! Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023

Berikut selengkapnya:

Jakarta 11 Juli 2023
Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERIHAL
Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

 

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima puluh Tangkap Pelaku Curanmor di Lima Puluh

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:44 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:19 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tidak Berimbang oleh Media Online Indotudaynews.id, Hoax

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIB

Kejaksaan Negeri Batu Bara Kembalikan Sepeda Motor kepada Warga Tanpa Biaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:40 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas I

Berita Terbaru