Bupati Nias Utara Didesak Berhentikan PNS Rangkap Jabatan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 26 Oktober 2023 - 01:01 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu didesak memberhentikan Cardan Syarif Nazara, SH dari jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara yang juga merangkap jabatan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Desakan ini disampaikan oleh Daris Lahagu Pemuda Desa asal Nias Utara kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Daris Lahagu menyampaikan pengangkatan Cardan Syarif Nazara dalam jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 2 Desember 2021 yang lalu, melanggar ketentuan sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 16 tahun 2022, Peraturan BKN RI nomor 1 tahun 2020 dan peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 62 tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.

“Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sejak 27 Februari 2017 Cardan Syarif Nazara ditugaskan sebagai koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Utara hingga saat ini. Lalu pada tanggal 2 Desember 2021, Cardan Syarif Nazara dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara,” ungkap Daris Lahagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan ini kita sudah menyurati BKD Nias Utara dan BKN RI, terkait ketentuan yang mengatur tata cara penugasan PNS di instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah,” tambahnya.

Daris Lahagu menegaskan, jika Cardan Syarif Nazara tetap menjalankan tugas sebagai koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Utara, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretarian Kabupaten Nias Utara.

Menurutnya rangkap jabatan yang diemban oleh Cardan Syarif Nazara tidak efektif bekerja di dua instansi berbeda, apalagi kesibukan di Sekretariat Bawaslu menjelang Pemilu 2024 mendatang cukup tinggi.

“Ya, kita mendesak dan berharap kepada bapak Bupati Nias Utara untuk segera memberhentikan Cardan Syarif Nazar dari jabatannya sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretarian Kabupaten Nias Utara,” tegasnya.

“Saya himbau supaya jangan membiasakan melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan. Saya melihat masih banyak SDM yang mumpuni di Pemkab Nias Utara ini dan layak menduduki posisi tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kepala BKD Nias Utara Toloni Waruwu SH MSi mengatakan persoalan rangkap jabatan Cardan Syarif Nazara sudah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi, dan hal itu telah ia laporkan kepada Bupati Nias Utara.

“Surat kita ke Bawaslu Provinsi Sumut sudah dijawab, mereka mengacu pada PP nomor 17 tahun 2020 tidak lagi diatur mengenai mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur sebelumnya pada PP nomor 11 tahun 2017,” kata Kepala BKD Nias Utara kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (23/10).

Menurut Toloni Waruwu, pihak Bawaslu Provinsi Sumut berpendapat nomenklatur koordinator Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tergolong dalam jabatan struktural melainkan jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.

“Sehingga Bentuk penghasilan yang diberikan kepada Koordinator Bawaslu Nias Utara adalah honorarium dan bukan dalam bentuk tunjangan jabatan,” katanya.

“Kalau persoalan ketidakefektifan Cardan Syarif Nazara dalam melaksanakan tugas sehari-hari silahkan ditanyakan kepada atasan langsung dalam hal ini pak Sekda. Kami sudah melaporkan juga kepada bapak Bupati, dan respon beliau bukan hanya terjadi di Nias Utara, tapi beberapa Kabupaten/Kota di Sumut juga terjadi hal yang sama,” sambungnya.

Sementara, Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua saat dihubungi Sumut Pos melalui telfon selulernya belum ada jawaban. Begitu juga pesan singkat yang di kirim Sumut Pos juga tidak dibalas.(Adl).

Foto : Daris Lahagu Pemuda Desa asal Nias Utara, mendesak Bupati Nias Utara Berhentikan PNS Rangkap Jabatan.

Berita Terkait

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:36 WIB

APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Sabtu, 14 Feb 2026 - 22:33 WIB