JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap lokasi yang dijadikan pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka berinisial HR warna negara Iran dan inisial RP.
“Di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujar Jayadi saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jayadi menuturkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh polisi bahwa di sekitar Daan Mogot, Jakarta Barat, terdapat warga negara asing yang memproduksi narkotika di sebuah apartemen.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” ucap Jayadi.
Berbekal penangkapan terhadap HR itu penyidik kemudian mengembangkan kasusnya dan menangkap tersangka RP, warga negara Indonesia, yang berperan dalam kasus tersebut sebagai pengedar.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan pabrik Sabu tersebut yakni kristal sabu siap edar seberat 425 gram, bahan baku sabu seberat 12,36 kg, sabu cair 218 ml, aceton 2.500 ml, prekursor dan alat produksi lainnya serta alat komunikasi para tersangka.
Terdapat 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus tersebut, dimana dua orang adalah WNA dan 1 orang WNI.
“Pasal yang disangkakan, primer pasal 114 yang ancamannya hukuman mati, kemudian subsider pasal 113 yang juga hukumannya hukuman mati lebih subsider pasal 112 ancaman hukumannya adalah seumur hidup,” tandasnya. (PMJ)