Apresiasi BKN ke Polri Atas Penangkapan Fredy Pratama CS

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 16 September 2023 - 20:36 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ditangkapnya Fredy Pratama, mafia kelas kakap yang mengendalikan distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand oleh oleh Polri, termasuk tiga puluh sembilan anggota jaringannya yang salah satunya seorang selebgram, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i.

“Barisan Ksatria Nusantara atau BKN memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil menangkap Fredy Pratama dan anggota jaringannya. Apresiasi diberikan karena menangkap Fredy Pratama tentu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab dia bukan sekedar bandar atau pengedar narkoba, tetapi mafia kelas kakap yang sejajar dengan godfathter karena menjadi pengendali distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar Cak Rofi`i dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Cak Rofi`i menyampaikan bahwa Polri jangan berpuas hati menangkap Fredy Pratama, tetapi harus terus melanjutkan penangkapan-penangkapan pelaku kejahatan narkoba lainnya sebab sampai saat ini Indonesia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Bahkan ada kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Dengan kata lain pengendarnya masih banyak, dan para pengendali narkoba seperti Fredy Pratama masih ada. Karenanya, BKN terus mendukung Polri dalam upaya penindakan hukum, penangkapan para pengendar, bandar dan mafia narkoba dan menghukum mereka dengan seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati untuk efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tujuannya antara lainn untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I. Bagi pengedar, ancaman sanksi pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Karenanya, BKN berharap agar hukuman terhadap para pengedar, bandar dan mafia pengendali narkoba di Indonesia harus dihukum maksimal, dengan hukuman mati misalnya, untuk efek jera sehingga menciutkan nyali mereka agar tidak melakukan penjualan narkoba lagi!”Pungkas Cak Rofi`i.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim 0503/JB Letkol Inf ES. Putra Siregar, S.I.P Hadiri Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/Kota (Forkopimko) Jakarta Barat
Kelestarian Lingkungan Hidup Harga Mati, FLI Melakukan Somasi Kepada Santo Loundry
Lena Muhammad Nasir Mensomasi Hendrik dkk atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik
Sambut HUT TNI ke 78 Kodim 0503/JB Gelar Senam SKJ 88
Pegiat Lingkungan Hidup Mendukung Pemerintah Menangani Pencemaran Udara Lintas Batas Di Povinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat Secara Komprehensif
Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf
Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya
Wanita Muda Diduga Menggunakan Sabu, Aktivis Pemuda Kecam Kejahatan Bisnis Haram di Kepulauan Nias

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 00:13 WIB

Satlantas Polresta Pati Peringkat 1 Terbaik se- Jateng, Kombes Pol Drs. Agus Suryonugroho Berikan Penghargaan

Senin, 18 September 2023 - 02:36 WIB

Jelang Akhir Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polresta Pati Bagikan Ratusan Helm SNI

Berita Terbaru