JAKARTA — Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara kembali menggelar sidang Disertasi terbuka promosi Doktor Hukum, bertempat di Gedung M, Lantai 8, Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat, pada hari ini, Jumat (14/7/2023).
Satu dari tiga Promovendus yang mengikuti ujian dalam sidang Disertasi terbuka hari ini adalah Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., atau yang akrab disapa Andi.
Dalam Disertasinya yang berjudul ‘Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali dan Prosesor Terhadap Kebocoran Data Pribadi di Indonesia’, Andi fokus mengangkat pentingnya perlindungan terhadap data pribadi pengguna layanan elektronik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi mengungkapkan, bahwa perkembangan digital pada era saat ini menunjukkan peran utama teknologi dalam kegiatan masyarakat, dan pada saat yang sama, dalam implementasi penggunaan teknologi tersebut menggunakan data pribadi warga negara.
Lebih lanjut Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini memaparkan, data pribadi yang digunakan dalam teknologi digital merupakan hak privasi individu warga negara yang dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H UUD Tahun 1945 (amandemen), dan selanjutnya diturunkan melalui perundangan-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski begitu, pada kenyataannya masih banyak ditemukan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia setidaknya dalam kurun waktu dari tahun 2016 hingga 2022. Sementara individu warga negara yang menjadi korban dalam kasus kebocoran data pribadi tersebut belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Hal inilah yang dinilai Andi merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian ekstra, baik dari lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Untuk itu, Andi menekankan pentingnya kepastian perlindungan kepentingan hukum subjek data pribadi, terutama dalam meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyelenggara sistem elektronik atau pihak pengendali maupun pihak prosesor apabila terjadi kebocoran data pribadi individu warga negara bersangkutan.
Sidang disertasi terbuka promosi Doktor Hukum yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., A.E. didampingi Prof. DR. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum selaku Promotor dan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., selaku Co-Promotor, beserta anggota sidang atau tim penguji, yakni Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H., M.H., APU.,Dr. R. M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M., LL.M., Dr. Benny Djaja, S.H., M.M., M.Hum., M.Kn., dan Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M.
Selama sidang berlangsung, yang dimula pada pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, Andi yang juga Konsultan dan Pengacara Pjaka ini dicecar sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing penguji. Namun seluruh pertanyaan dapat ia jawab dengan lugas secara ilmiah. Sehingga Andi dinilai mampu mempertahankan Disertasinya. Alhasil, Andi memperoleh nilai 4.0. dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang hukum.
“Dengan predikat sangat memuaskan (Summa Cum Laude,” ucap Rektor Universitas Tarumanagara membacakan hasil keputusan sidang Disertasi terbuka promosi Doktor Hukum, Jumat (14/7/2023).
Usai menerima hasil keputusan sidang Disertasi sekaligus pengukuhan gelar Doktor dari Rektor Universitas Tarumanagara, dalam sambutannya Andi mengungkapkan bahwa hasil ujian Disertasi yang ia peroleh dengan predikat Summa Cum Laude itu dipersembahkan untuk istri dan putra-putrinya tercinta serta orang tuanya yang sangat ia hormati.
Selama menjalani ujian Disertasi terbuka yang dimulai dari pukul 9.30 sampai dengan 11.00 WIB,
Konsultan Keamanan Cyber yang juga Mediator di sejumlah Pengadilan Negeri imi mengaku,
selain mendapat dukungan dari keluarganya tercinta, ia juga mendapat dukungan moril dari banyak pihak, termasuk dari keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan para Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
Selain itu, Andi juga mengaku mendapat dukungan moril dari seluruh undangan yang setia mengikuti berlangsungnya ujian Disertasi sejak awal hingga akhir sidang.
“Saya juga berterima kasih kepada seluruh undangan yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu yang telah meluangkan waktu dan setia mengikuti jalannya ujian Disertasi sejak awal hingga akhir sidang, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujar Ketua LKBH Universitas Trisakti ini menutup kata sambutannya.*[Mio’I/Red]
Penulis: Togab Butarbutar, S.E., S.H