Pasaman – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan 43 paket besar narkotika jenis ganja yang akan di kirim ke daerah Tanah Datar, di jalan lintas Sumatera – Medan – Bukittinggi, Kamis (11/07/19).
Barang tersebut diamankan petugas bersama dua orang tersangka dengan inisial TJ (35) dan RA (24) di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, sekitar pukul 05.00 WIB.
TJ adalah warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanahdatar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Sag., mengatakan 43 paket besar tersebut, diperkirakan seberat 43 kg, rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Datar. Saat penangkapan, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1513 MZ.
“Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung goni dan barang-barang lainnya milik pelaku,” terang Kapolres Pasaman.
Dari keterangan pelaku, daun ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina Sumatera Utara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 114, 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres Pasaman. (rj/sw/hy)
Komentar